Detail Berita
Hukum & Politik
Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Permohonan PKPU Terhadap PTPN X
Pewarta : Evelyne Enewsindo
15 Juni 2023
02:38

SURABAYA enewsindo.co.id- Berkaitan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan, Pengadilan Negeri Surabaya
memutuskan menolak permohonan PKPU tersebut. Putusan tersebut dikeluarkan pada
Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Dasar dari putusan tersebut adalah permohonan PKPU bersifat
prematur karena perlu adanya putusan Hubungan Industrial yang memiliki hukum tetap
terlebih dulu.
Sururi, kuasa hukum PTPN X menyampaikan bahwa ini kedua kalinya permohonan
PKPU terhadap PTPN X ditolak.
“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Somasi belum dapat dibuktikan oleh para
pemohon, sehingga belum memiliki legal standing,” jelas Sururi.
Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa PTPN X tetap memegang komitmen untuk
selalu menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk
kepada 22 orang pensiunan tersebut.
“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak
karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur
PTPN X.
PTPN X senantiasa berupaya mengedepankan penyelesaian segala masalah Hubungan Industrial
secara kekeluargaan, melalui musyawarah mufakat terlebih dulu.
Kedepannya,
manajemen mengharapkan hubungan baik antara PTPN X dan pensiunan selalu terjaga dengan
baik, serta sinergi dapat terjalin guna bersama-sama mewujudkan kinerja PTPN X yang lebih baik.
Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler