Detail Berita
Hukum & Politik
Polresta Banyuwangi Tangkap Pembobol ATM
Pewarta : Evelyne Enewsindo
07 Juni 2023
12:20
BANYUWANGI enewsindo.co.id- Dua orang laki-laki pelaku pebobol mesin ATM Bank Mandiri diamankan jajaran kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi.
Kedua warga asal Jawa Barat berhasil di tangkap, yang mana kedua orang ini pelaku pembobol mesin ATM di dalam Indomaret Kelurahan Lateng, Kecamatan Kota Banyuwangi. Pada Senin sekira pukul 02.37 WIB (05/06/2023) dini hari.
Sementara Identitas pelaku pembobol mesin ATM yakni IR (32) warga Kelurahan Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Seranf dan Am (41) warga Desa Jeruk Legi Wetan, Kecamatan Jeruk Legi Cilacap.
"Usai berhasil gasak bawa kabur uang dalam mesin ATM yang di bobol jumlahnya bekisar 62 juv ww22weww ta Rupiah lebih," ucap Kapolres Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat Pers Rilis didepan Kantor bersama awak media. Selasa (07/06/2023).
Kapolres menyampaikan bahwa kedua orang pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Resmob Macan Blambangan setelah melacak jejak 2 pelaku bersama barang bukti hasil curiannya menuju ke wilayah Daerah istimewa kota Yogyakarta.
"Resmob macan Blambangan dalam pengejaran 2 orang pelaku langsung berkoordinasi dengan Unit Opasnal Polres kabupaten Blitar," tandas Kapolres.
Lanjut kapolres menjelaskan, bahwa Tim Resmob Banyuwangi bersama dan Tim Resmob Blitar, Sekaligus berkoordinasi Subdit Jatarnas DIY untuk Back Up saat di lapangan.
" Setelah berkoordinasi selanjutnya Tim langsung melanjutkan ke titik lokasi parsembunyian 2 pelaku pada hari Selasa 05 Juni 2023 sekira pukul 04.30 WIB,"terang Kapolres.
Selain mengamankan 2 laki-laki juga mengamankan barang bukti hasil mereka mencuri Bobol ATM beserta barang toko, beberapa Rokok Marlboro dan Rokok Surya dan Sebuah Gerindra alat yang digunakan untuk mencuri.
"Total kerugian korban jika ditotal semua jumlahnya 32.705.000 juta rupiah,"terang Kapolres.
Sementara itu kedua tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masuk Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Hukum Pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke 4E Dan 5E KUHP ancaman Hukuman kurungan penjara paling lama 7 Tahun.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler