Detail Berita
Hukum & Politik
PTPN X Sudah Penuhi Hak Karyawan Pensiunan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
12 Mei 2023
09:02

SURABAYA enewsindo.co.id–
Berkaitan dengan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan, hal tersebut dibenarkan oleh
manajemen PTPN X. Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk
para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam hal ini,
PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang
berjalan.
PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak
kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut.
Direktur PTPN X, Tuhu Bangun juga menegaskan bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X
senantiasa
berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.
[caption id="attachment_3653" align="alignnone" width="807"]
Tuhu Bangun direktur PTPN X[/caption]
“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk
menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.
Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.
Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik.

Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler