Detail Berita
Hukum & Politik
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Imigrasi Jember
Pewarta : Evelyne Enewsindo
09 Mei 2023
00:04
Jember enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember mendapatkan kunjungan Direktur Izin tinggal Keimigrasian pada Senin 8/5/2023.
Seluruh jajaran kantor Imigrasi Jember menyambut kedatangan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di wilayah kabupaten Jember.
Dalam kesempatan itu Pramella menyampaikan,
" kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai direktur Ijin tinggal keimigrasian melakukan langkah-langkah untuk monitoring untuk izin tinggal keimigrasian " ungkapnya .
Selain mengecek kondisi dan situasi kantor imigrasi Pramella juga memberikan pengarahan kepada anggota serta melakukan evaluasi membantu pelaksanaan tugas bagi seluruh satker keimigrasian di wilayah kabupaten Jember .
Disampaikan bahwa inovasi besar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah adanya Visa On Shore dimana keberadaan warga negara asing yang mengajukan Visa sudah berada di wilayah Indonesia, yang mana sebelumnya tidak pernah ada kebijakan seperti itu sebelum pandemi.
Pramella juga menyebutkan tentang Second-Home Visa atau Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
Ini merupakan hal yang sangat baru dan merupakan tindak lanjut daripada pengembangan daripada fungsi keimigrasian sehingga bagaimana negara mengambil suatu keputusan
bahwasanya beberapa permasalahan yang sering ditemui saat ini antara lain, banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku izin tinggal yang berasal dari Visa On Shore sehingga bisa menimbulkan adanya Blank Stay yang maksudnya WNA tersebut tanpa status izin tinggal.
Dirintalkim berpesan, " kantor Imigrasi kelas l TPI Jember sangat baik , hanya tinggal ditingkatkan untuk tetap bekerja dengan baik dan dapat melayani masyarakat terutama di dalam pelaksanaan layanan paspor, ijin tinggal dan informasi yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dalam melakukan kegiatan layanan semua bisa berproses dengan baik " pungkasnya.
Pramella juga menyebutkan tentang Second-Home Visa atau Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
Ini merupakan hal yang sangat baru dan merupakan tindak lanjut daripada pengembangan daripada fungsi keimigrasian sehingga bagaimana negara mengambil suatu keputusan
bahwasanya beberapa permasalahan yang sering ditemui saat ini antara lain, banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku izin tinggal yang berasal dari Visa On Shore sehingga bisa menimbulkan adanya Blank Stay yang maksudnya WNA tersebut tanpa status izin tinggal.
Dirintalkim berpesan, " kantor Imigrasi kelas l TPI Jember sangat baik , hanya tinggal ditingkatkan untuk tetap bekerja dengan baik dan dapat melayani masyarakat terutama di dalam pelaksanaan layanan paspor, ijin tinggal dan informasi yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dalam melakukan kegiatan layanan semua bisa berproses dengan baik " pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 15 Orang Masih Diburu
9 Juli 2026
16:47
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Perkuat Kemitraan Lahan Tembakau di Jember, Dorong Kesejahteraan Petani
9 Juli 2026
16:40