Detail Berita
Hukum & Politik
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Imigrasi Jember
Pewarta : Evelyne Enewsindo
09 Mei 2023
00:04
Jember enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember mendapatkan kunjungan Direktur Izin tinggal Keimigrasian pada Senin 8/5/2023.
Seluruh jajaran kantor Imigrasi Jember menyambut kedatangan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di wilayah kabupaten Jember.
Dalam kesempatan itu Pramella menyampaikan,
" kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai direktur Ijin tinggal keimigrasian melakukan langkah-langkah untuk monitoring untuk izin tinggal keimigrasian " ungkapnya .
Selain mengecek kondisi dan situasi kantor imigrasi Pramella juga memberikan pengarahan kepada anggota serta melakukan evaluasi membantu pelaksanaan tugas bagi seluruh satker keimigrasian di wilayah kabupaten Jember .
Disampaikan bahwa inovasi besar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah adanya Visa On Shore dimana keberadaan warga negara asing yang mengajukan Visa sudah berada di wilayah Indonesia, yang mana sebelumnya tidak pernah ada kebijakan seperti itu sebelum pandemi.
Pramella juga menyebutkan tentang Second-Home Visa atau Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
Ini merupakan hal yang sangat baru dan merupakan tindak lanjut daripada pengembangan daripada fungsi keimigrasian sehingga bagaimana negara mengambil suatu keputusan
bahwasanya beberapa permasalahan yang sering ditemui saat ini antara lain, banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku izin tinggal yang berasal dari Visa On Shore sehingga bisa menimbulkan adanya Blank Stay yang maksudnya WNA tersebut tanpa status izin tinggal.
Dirintalkim berpesan, " kantor Imigrasi kelas l TPI Jember sangat baik , hanya tinggal ditingkatkan untuk tetap bekerja dengan baik dan dapat melayani masyarakat terutama di dalam pelaksanaan layanan paspor, ijin tinggal dan informasi yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dalam melakukan kegiatan layanan semua bisa berproses dengan baik " pungkasnya.
Pramella juga menyebutkan tentang Second-Home Visa atau Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
Ini merupakan hal yang sangat baru dan merupakan tindak lanjut daripada pengembangan daripada fungsi keimigrasian sehingga bagaimana negara mengambil suatu keputusan
bahwasanya beberapa permasalahan yang sering ditemui saat ini antara lain, banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku izin tinggal yang berasal dari Visa On Shore sehingga bisa menimbulkan adanya Blank Stay yang maksudnya WNA tersebut tanpa status izin tinggal.
Dirintalkim berpesan, " kantor Imigrasi kelas l TPI Jember sangat baik , hanya tinggal ditingkatkan untuk tetap bekerja dengan baik dan dapat melayani masyarakat terutama di dalam pelaksanaan layanan paspor, ijin tinggal dan informasi yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dalam melakukan kegiatan layanan semua bisa berproses dengan baik " pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Lapas Banyuwangi Potong 12 Hewan Kurban, Warga Binaan Bakal Nyate Bareng
27 Mei 2026
15:22
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01
Ekonomi & Bisnis
Manajer Kebun Blawan, Kurban Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sosial
27 Mei 2026
14:56
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan Serahkan Tiga Kambing Kurban ke Dua Masjid di Idul Adha 2026
27 Mei 2026
14:02