Detail Berita
Hukum & Politik
Youtuber Jitu TV resmi dilaporkan wartawan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
10 Januari 2023
12:17
JEMBER enewsindo,
Upaya komunikasi dan somasi yang dilakukan oleh Moh. Ali Makrus terhadap MY youtuber yang memiliki chanel Jitu TV, terkait konten dalam tayangan chanelnya yang diberi judul “Beritakan PROYEK JANGGAL - Jurnalis jitu TV Di Intervensi Gerombolan Orang”, Selasa (10/1/2023) sore akhirnya resmi dilaporkan ke Mapolres Jember, bukti laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat nomor : STTLPM/21/1/2023/SPKT.
“Kami terpaksa melaporkan MY selaku pemilik Chanel Jitu TV ke polisi, atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan via Youtube, hal ini setelah somasi dan komunikasi yang kami lakukan untuk menyelesaikan secara baik-baik sejak Sabtu lalu diabaikan,” ujar Ali panggilan M. Ali Makrus dengan menunjukkan bukti laporannya.
Ali menduga, bahwa MY masih bersikukuh bahwa chanel youtubnya merupakan produk jurnalis dan sudah berbadan hukum, hal ini dilihat pemberitaan salah satu media saat melakukan konfirmasi terhadap MY.
“Ya mungkin yang bersangkutan masih bersikukuh, jika tayangannya merupakan produk jurnalis, padahal, tayangan atau pemberitaan sebuah produk jurnalis itu memiliki banyak tahapan, seperti adanya editor, redaktur dan Pimpinan Redaksi selaku penanggung jawab, sedangkan di diskripsi tenang Chanel Jitu TV, kami tidak tidak menemukan adanya susunan tersebut,” jelas Ali.
Selain bukan produk Jurnalis yang di tayangkan dalam chanel youtubenya, Ali juga menyebut jika Chanel Jitu TV juga tidak terdaftar dalam data pers di Dewan Pers. “Saya cek di data pers Dewan Pers, nama Jitu TV tidak terdaftar, begitu juga dengan nama PT nya yang katanya berbadan hukum, saat saya cek di website AHU.go.id juga tidak ditemukan nama PT yang tercantum dalam chanelnya, bisa di cek dengan kata kunci Jitu, nama PT nya tidak ada,” beber Ali.
Ali berharap, laporan ini menjadi perhatian pihak Polres Jember, mengingat oknum seperti MY ini sering mengatasnamakan jurnalis, namun faktanya yang bersangkutan masih belum kompeten untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga berpotensi merusak nama baik wartawan.
“Saat ini banyak sekali orang hanya bermodal HP dan Kamera terus memberi tambahan dubber pada tayangannya yang seolah-olah seperti sebuah pemberitaan pada media televisi nasional, terus mengaku sebagai jurnalis dengan melakukan peliputan tapi diluar pakem, ini yang akhirnya merusak citra wartawan, oleh karenanya saya berharap laporan saya ini juga mendapat perhatian dari Polres Jember,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali memberikan somasi kepada salah satu pemilik akun Youtube Jitu TV. Somasi ini dilakukan menyusul tayangan yang ada di chanel tersebut yang dianggap sangat merugikan dirinya.
Ali menilai, oknum tersebut kurang memahami pakem jurnalisme dan tidak menguasai kode etik jurnalistik. (*)
“Kami terpaksa melaporkan MY selaku pemilik Chanel Jitu TV ke polisi, atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan via Youtube, hal ini setelah somasi dan komunikasi yang kami lakukan untuk menyelesaikan secara baik-baik sejak Sabtu lalu diabaikan,” ujar Ali panggilan M. Ali Makrus dengan menunjukkan bukti laporannya.
Ali menduga, bahwa MY masih bersikukuh bahwa chanel youtubnya merupakan produk jurnalis dan sudah berbadan hukum, hal ini dilihat pemberitaan salah satu media saat melakukan konfirmasi terhadap MY.
“Ya mungkin yang bersangkutan masih bersikukuh, jika tayangannya merupakan produk jurnalis, padahal, tayangan atau pemberitaan sebuah produk jurnalis itu memiliki banyak tahapan, seperti adanya editor, redaktur dan Pimpinan Redaksi selaku penanggung jawab, sedangkan di diskripsi tenang Chanel Jitu TV, kami tidak tidak menemukan adanya susunan tersebut,” jelas Ali.
Selain bukan produk Jurnalis yang di tayangkan dalam chanel youtubenya, Ali juga menyebut jika Chanel Jitu TV juga tidak terdaftar dalam data pers di Dewan Pers. “Saya cek di data pers Dewan Pers, nama Jitu TV tidak terdaftar, begitu juga dengan nama PT nya yang katanya berbadan hukum, saat saya cek di website AHU.go.id juga tidak ditemukan nama PT yang tercantum dalam chanelnya, bisa di cek dengan kata kunci Jitu, nama PT nya tidak ada,” beber Ali.
Ali berharap, laporan ini menjadi perhatian pihak Polres Jember, mengingat oknum seperti MY ini sering mengatasnamakan jurnalis, namun faktanya yang bersangkutan masih belum kompeten untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga berpotensi merusak nama baik wartawan.
“Saat ini banyak sekali orang hanya bermodal HP dan Kamera terus memberi tambahan dubber pada tayangannya yang seolah-olah seperti sebuah pemberitaan pada media televisi nasional, terus mengaku sebagai jurnalis dengan melakukan peliputan tapi diluar pakem, ini yang akhirnya merusak citra wartawan, oleh karenanya saya berharap laporan saya ini juga mendapat perhatian dari Polres Jember,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali memberikan somasi kepada salah satu pemilik akun Youtube Jitu TV. Somasi ini dilakukan menyusul tayangan yang ada di chanel tersebut yang dianggap sangat merugikan dirinya.
Ali menilai, oknum tersebut kurang memahami pakem jurnalisme dan tidak menguasai kode etik jurnalistik. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Akhir 2026, Pemkab Jember Targetkan Seluruh ASN Beralih ke e-Kinerja BKN
9 Oktober 2026
18:08
Ekonomi & Bisnis
Siapkan IB Gratis Sapi Red Brahman, DKPPP Jember Sinkronkan Birahi Ternak
9 Oktober 2026
17:36
Pendidikan & Teknologi
Harmoni Tangguh dari Ujung Timur Jawa, MTsN 1 Banyuwangi Unjuk Prestasi di Kejurprov Drum Band PDBI Jatim 2026
9 Oktober 2026
17:25
Hukum & Politik
Pasutri Pembuang Bayi di Kalibaru Banyuwangi Ditangkap, Polisi Telusuri Motif
9 Oktober 2026
16:06
Hukum & Politik
Mobil Cinta Diluncurkan, Pasien di Jember Tak Perlu Bingung Cari Kendaraan untuk Pulang
9 Oktober 2026
15:53