Detail Berita
Hukum & Politik
Kades Klatakan Diputus 4 bulan Kurungan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
09 Januari 2023
13:59
Jember enewsindo.co.id
Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap Ali Wafa kepala desa Klatakan, kecamatan Tanggul, kabupaten Jember berakhir.
Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah jalani oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto. Terdakwa yg ditahan sejak tgl 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari kedepan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023. Baik terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima, dengan demikian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak banding. Selain itu kuasanya menyatakan akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti.
Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yg dijadikan dasar Bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa tidak terbukti.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01
Ekonomi & Bisnis
Manajer Kebun Blawan, Kurban Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sosial
27 Mei 2026
14:56
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan Serahkan Tiga Kambing Kurban ke Dua Masjid di Idul Adha 2026
27 Mei 2026
14:02
Ekonomi & Bisnis
Idul Adha 2026, Bang Ahmad Kurban Sapi 0,8 Ton di Ponpes Wali Songo
27 Mei 2026
13:44