Detail Berita
Hukum & Politik
Kades Klatakan Diputus 4 bulan Kurungan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
09 Januari 2023
13:59

Jember enewsindo.co.id
Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap Ali Wafa kepala desa Klatakan, kecamatan Tanggul, kabupaten Jember berakhir.
Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah jalani oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto. Terdakwa yg ditahan sejak tgl 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari kedepan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023. Baik terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima, dengan demikian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak banding. Selain itu kuasanya menyatakan akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti.
Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yg dijadikan dasar Bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa tidak terbukti.
Komentar
Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis
Tradisi Manten Tebu di PG Semboro, Antara Simbol, Syukur, dan Harapan Manis
9 Mei 2025
20:50

Ekonomi & Bisnis
PTPN 1 Luncurkan Gerakan Menanam Sejuta Pohon di Gunung Mas Bogor
9 Mei 2025
20:15

Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 4 Gelar Tanam Perdana Tembakau TBN,Targetkan 675 hektar
9 Mei 2025
16:31

Advertorial
KDS dan PMI Banyuwangi Gelar Donor Darah Rutin, 21 Kantong Terkumpul
7 Mei 2025
14:15

Hukum & Politik
Bupati Jember Hadiri Pembukaan TMMD ke-124 dalam Upaya Mengentaskan Kemiskinan
6 Mei 2025
15:49
Berita Terpopuler