Detail Berita
Hukum & Politik
Kades Klatakan Diputus 4 bulan Kurungan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
09 Januari 2023
13:59
Jember enewsindo.co.id
Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap Ali Wafa kepala desa Klatakan, kecamatan Tanggul, kabupaten Jember berakhir.
Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah jalani oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto. Terdakwa yg ditahan sejak tgl 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari kedepan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023. Baik terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima, dengan demikian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak banding. Selain itu kuasanya menyatakan akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti.
Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yg dijadikan dasar Bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa tidak terbukti.
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
Pendidikan & Teknologi
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Advertorial
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Hukum & Politik
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
Hukum & Politik
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler