Detail Berita
Hukum & Politik
Kades Klatakan Diputus 4 bulan Kurungan
Pewarta : Evelyne Enewsindo
09 Januari 2023
13:59
Jember enewsindo.co.id
Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap Ali Wafa kepala desa Klatakan, kecamatan Tanggul, kabupaten Jember berakhir.
Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah jalani oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto. Terdakwa yg ditahan sejak tgl 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari kedepan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023. Baik terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima, dengan demikian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak banding. Selain itu kuasanya menyatakan akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti.
Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yg dijadikan dasar Bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa tidak terbukti.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemuda Katolik Banyuwangi Tancap Gas Usai Dikukuhkan Langsung Gaungkan Persaudaraan
12 April 2026
11:48
Hukum & Politik
INKA Kebut Pengiriman Gerbong Datar ke Palembang
11 April 2026
18:31
Hukum & Politik
Penganiayaan di Kebalenan Banyuwangi Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Lewat RJ
11 April 2026
15:57
Hukum & Politik
Hujan Angin Terjang Bondowoso, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan
11 April 2026
09:52
Hukum & Politik
Tiga Tersangka Dua Kasus Korupsi Dilimpahkan, Kejari Bondowoso Tunggu Jadwal Sidang Tipikor
11 April 2026
09:39