Detail Berita
Hukum & Politik
Bupati Mundjidah Gelar Rapat Pleno Tripartit Terkait THR Bagi Karyawan Jombang
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
25 April 2022
23:01
ENEWSINDO, Jombang- Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menggelar Rapat Pleno Tripartit bersama Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Jombang terkait Tunjangan Hari Raya bagi karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang serta peringatan Mayday, bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Senin (25/4/22)
Turut hadir dalam rapat Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Priadi, Polres Jombang, Staff Ahli serta APINDO
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, Rapat Pleno dan juga penyampaian agenda-agenda dalam rangka peringatan Meiday di bulan Mei. Sampai saat ini sudah dilakukan rapat koordinasi, mengadakan bakti sosial, dan mengantisipasi tidak adanya gejolak permasalahan-permasalahan yang ada khususnya terkait THR.
Bupati berujar, " Kemarin dari Kementerian Tenaga Kerja menginstruksikan bahwa THR di berikan atau di turunkan pada karyawan pada H-7 lebaran dan hari ini hari terakhir ".
Dikarenakan bertepatan dengan bulan puasa ramadhan, maka peringatan Meiday akan dimajukan atau lebih awali pada 28 April 2022 yang dikemas dengan tasyakuran dan juga dialog serta buka bersama yang akan di adakan di pendopo.
Tambah Bupati, " Himbauan dari Kementerian Dinas Ketenagakerjaan, maka Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan dan menghimbau agar dilaksanakan oleh perusahaan ".
Ditempat sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Priadi juga menyampaikan, Perusahaan yang diharuskan memberikan THR yakni perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih dan totalnya ada sekitar 1.263 perusahaan di Kabupaten Jombang. Dinas Ketenagakerjaan juga telah mendirikan dan membuka posko pengaduan.
Priadi mengungkapkan, " Posko pengaduan ini di buat manakala ada pengaduan terkait perusahaan yang belum bayar THR. Apabila ada perusahaan yang belum membayar maka Dinas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan akan bergerak menuju ke perusahaan tersebut. Mulai besok Dinas Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan akan mulai mendatangi satu persatu perusahaan di Kabupaten Jombang ".
Karyawan yang mendapat THR tidak ada kriterianya artinya semua pegawai atau karyawan dapat mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya, sesuai dengan rumusan yang telah di tentukan oleh Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Contohnya ada karyawan yang masa bekerjanya 5 bulan, maka 5 bulan tersebut dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan tarif upah satu bulan.
" Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawan terdapat sanksi yakni sanksi administrasi, namun perlu di sampaikan lagi bahwa terkait THR prinsipnya wajib dibayarkan. Apabila memaksakan diri untuk tidak membayar THR maka gubernur akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan memberikan surat agar tidak dijalankan lagi perusahaan tersebut ". pungkasnya (nov)
Tags :
#Berita
# Ekonomi
# Peristiwa
# Pemerintahan
# Pemkab Jombang
# Berita Jombang
# Bupati Jombang
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
Pendidikan & Teknologi
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Advertorial
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Hukum & Politik
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
Hukum & Politik
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler