Detail Berita
3 Bulan Tidak Di Gaji, 12 Guru Sertifikasi MTS Al-Badar Jember Laporkan Kepsek Ke Polres Jember
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
04 April 2022
12:48

ENEWSINDO, Jember - Pagi ini Polres Jember di datangi 12 orang guru sertifikasi dari Sekolah MTS Al-Badar didampingi kuasa hukumnya Ihya Ulumudin, untuk melaporkan LS kepala sekolahnya ke Polres Jember Senin, (4/4/2022).
Pengaduan itu menyusul karena tidak diberikanya hak-hak 12 guru tersebut dalam 3 bulan terakhir ini, dengan tidak diberikan gajinya.
Tidak hanya tidak mendapatkan gaji, 12 guru yang sudah masuk guru sertifikasi ini juga tidak di beri hak akses untuk masuk absensi daftar hadir guru melalui aplikasi SIMPATIKA, hal ini karena user dan pasword dari 12 guru tersebut di aplikasi SIMPATIKA telah di reset tanpa sepengetahuan mereka, sehingga selama tiga bulan, meski secara fisik bekerja, namun secara sistem tidak tercatat.
“Kami terpaksa mengadukan LS kepala sekolah MTS Al Badar Rambipuji ke Polres Jember, karena hak-hak klien kami selama ini tidak diberikan. Terakhir menerima tunjangan haknya pada Desember lalu, setelah itu tidak pernah dapat lagi,” ujar Ihya Ulumuddin kuasa hukum dari 12 guru saat ditemui di Polres Jember.
Udik panggilan akrab Ihya Ulumuddin, aduan terhadap LS ke Polres Jember bukan hanya aduan terkait menghilangkan hak-hak 12 guru, tapi pihaknya juga mengadukan LS dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008, dimana LS telah melakukan reset atau menghapus data kliennya dari data guru sertifikasi kependidikan.
“Kami juga melaporkan kasus UU ITE terhadap kepala sekolah, karena selama dua bulan klien kami tidak bisa masuk sistem absensi guru, sehingga berdampak pada sistem, di mana klien kami meski hadir secara fisik tapi bisa dinyatakan tidak masuk secara sistem,” jelas Udik.
[caption id="attachment_1137" align="aligncenter" width="300"]
Udik juga menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa kliennya ini sudah pernah diadukan ke kantor Kemenag Jember, namun pihak Kemenag menyerahkan persoalan ini ke pihak yayasan tempat MTs Al Badar bernaung, di mana pihak yayasan juga menyerahkan kasus ini ke pihak kepala sekolah yang tidak lain adalah LS.
“Beberapa waktu lalu pernah dilakukan mediasi, tapi ya ujung-ujungnya kembali ke LS, saat itu LS bersedia mengembalikan data user klien kami, tapi minta beberapa dokumen yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan mengajar, padahal mereka kan guru, ini yang membuat mediasi buntu sehingga kami adukan ke Polres Jember,” pungkas Udik.(Ec)
Komentar
Berita Terbaru

Danbrigif 9 Sambangi Al-Istiqomah, Ajak Jamaah Tegakkan Subuh
15 Juni 2025
09:06

Peristiwa Laka Tunggal Tewaskan Lansia di Ajung
14 Juni 2025
23:38

Kebun Glantangan Cetak Pemimpin Handal Lewat Outbond Seru
14 Juni 2025
23:10

Mumbul Garden: Wisata Agro di Tengah Kebun Tebu Jember
14 Juni 2025
21:28

Dari Botol Kosong ke Prestasi: SMPN 4 Bondowoso Rayakan Kelulusan 100 Persen
14 Juni 2025
10:59
Berita Terpopuler