Detail Berita
Hukum & Politik
Diskominfo Bersama Bea Cukai Jombang Gelar Sosialisasi Cukai
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
17 Februari 2022
14:23

Enewsindo, Jombang - Dinas Kominfo Kabupaten Jombang serta Pemerintah desa Rejoslamet bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, bertempat di Kantor desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Kamis (17/2/22)
Turut hadir Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Humas Bea Cukai Kediri Bambang Hadi Rujito, Camat Mojowarno Supriyono, Kepala desa Rejoslamet H. Sulkhan, Perangkat desa Rejoslamet, Tokoh masyarakat desa Rejoslamet serta tamu undangan.
Humas Bea dan Cukai Kediri BambangHadi Rujito dalam sambutannya menyampaikan, tugas dari Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri
" Bea Cukai itu ada untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri," ujarnya
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas. Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu yaitu dengan cara di lihat, diraba serta diterawang.
" Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar," tuturnya
Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono menyampaikan, Terima kasih kepada Kepala desa Rejoslamet serta Camat Mojowarno atas fasilitasi tempat sekaligus undangan para peserta sosialisasi. Terima kasih juga kepada Kantor Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya.
" Keinginan kami mengadakan kegiatan sosialisasi antara lain memberika pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa Rejoslamet terkait dengan Cukai khususnya cukai terkait tembakau, salah satu contohnya peredaran rokok ilegal, " paparnya
Harapannya perangkat desa, pedagang serta pemilik warung bisa menyebar luaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya, jangan sampai rokok ilegal beredar di wilayah desa Rejoslamet
Di tempat sama, Camat Mojowarno Supriyono juga menyampaikan, Sosialisasi Cukai merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tiga pilar Kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 bertempat di Kampung Jawi Wonosalam
" Kita bersama-sama menindak lanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukai," ungkapnya
Cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, Kecamatan serta bantuan lainya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai. Mari kita sukseskan prigram dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal. (nov)
Komentar
Berita Terbaru

Pendidikan & Teknologi
Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Pendidikan & Teknologi
Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Ekonomi & Bisnis
Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pendidikan & Teknologi
Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Advertorial
Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler