Detail Berita
Tiga Budak Sabu Berhasil Ditangkap Polisi
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
06 Februari 2022
13:33

ENEWSINDO, Surabaya - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di apartemen Surabaya pada hari Jumat tanggal (14/01/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tiga tersangka diketahui berinisial, IR (23 tahun) dan ES (32), tinggal di Dinoyo Alun-alun Surabaya, serta RA (27) alamat Prapen Indah Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa sewaktu di depan apartemen di Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan ES.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram, beserta bungkusnya yang berada di dalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR.
Dari sini dilakukan pengembangan pada Jumat (14/01/2022 pukul 21.00 WIB di kamar apartemen dan dilakukan penangkapan tersangka RA.
Dari penggeledahan terhadap pelaku tersebut dan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 4,10 gram beserta bungkusnya.
Dua pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,18 gram serta pipetnya.
Serta sebuah alat hisap sabu dari botol minuman, dua korek api, sebuah tas cangklong, dan ATM BCA Expresi, serta tiga unit hand phone.
Menurut Daniel pada media ini Jumat (04/02/ 2022), saat diinterogasi oleh petugas, tersangka IR dan ES mengakui bahwa pada hari Jumat (14/01/2022) sekira pukul 12.00 WIB dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram.
"Tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada tersangka IR," terang Daniel.
Lalu tersangka IR dan tersangka ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki bernama AH (belum tertangkap atau masih DPO) di Bangkalan Madura.
Dan tersangka IR dan ES diperintahkan oleh tersangka RA untuk membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu secara gratis.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya. (Abdulloh)
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler