Detail Berita
Tingkatkan Pelayanan Paspor Kanim Jember Gandeng Dispendukcapil Dan Kemenag
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
28 Desember 2021
05:10
            Jember Enewsindo,
Antisipasi dibukanya kuota haji tahun 2022 , Kantor Imigrasi (kanim) Kelas I TPI jember melakukan rapat koordinasi dengan kemenag dan Disendukcapil kabuoaten Jember terkait penguatan pelayanan paspor di aula Kanim Jember Senin, 27/12/2021.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember dan juga Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember sebagai narasumber.
Kepala Kantor Imigrasi Jember Said Noviansyah SH menyampaikan pembuatan paspor diperlukan persyaratan persyaratan administrasi kependudukan, Oleh karena itu kegiatan ini dianggap sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam pembuatan dokumen perjalanan bagi para tamu Allah SWT.
“Keberadaan Kantor Imigrasi Jember yang melayani masyarakat wilayah tapal kuda yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Jember. Mereka antusias melaksanakan ibadah umroh dan haji, yang harus didukung kemudahan baik pengurusan dokumen, ” ujar Said
Said menambahkan, pemohon paspor yang kebanyakan usia diatas 60 tahun. Maka perlu ada kemudahan dan solusinya, guna memperlancar pengurusan paspor bagi pemohon khusus nya sebagai persyaratan utama keberangkatan menjalankan ibadah umrah dan ibadah haji.
“Untuk pemohon paspor umroh dan haji rata-rata di atas usia enam puluh tahun, dari dokumen mereka KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah dan surat nikah banyak yang kurang lengkap. Untuk mempermudah pelayanan paspor, bagaimana solusinya, maka kami mendatangkan dari Dinas Kependudukan dan kementerian Agama untuk akta kelahiran dan nikahnya, ” ungkap Said
Terakhir Said berharap dengan adanya rapat ini maka pelayanan untuk calon jamaah haji lebih baik kedepanya.
“Mayoritas pemohon paspor saat ini tidak memiliki akta kelahiran dan akta nikah, kami berharap dengan adanya sinergi ini kedua instansi pemerintah yang terkait bisa mengeluarkan surat tersebut dengan cepat dan tentunya tidak melanggar hukum”pungkasnya
Komentar
Berita Terbaru
Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan Teknologi “Aivolusi5G”, Investasi Rp 3,3 Triliun untuk AI Inklusif
4 November 2025
08:52
Perhutani Bondowoso Gandeng 48 Petani, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan
3 November 2025
17:33
Pelatihan Hospitality Wonosari, Membangun Budaya Layanan Prima dari Lereng Arjuna
3 November 2025
16:39
Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Tiga Jurnalis Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember
3 November 2025
13:04
Tambang Migas Ancam Pulau Kangean, Ribuan Warga Gelar Istigasah dan Munajat
2 November 2025
10:16
Berita Terpopuler