Detail Berita
Bupati Jember Tandatangani Surat Pengajuan Kenaikan UMK Di Depan Demonstran
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
06 Desember 2021
13:07
JEMBER,
Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) pada Senin 6/12/2021.
Aksi unjuk rasa berlangsung depan Pendopo Wahyawibawagraha Pemerintah kabubaten (pemkab) Jember.
Mereka menuntut akan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Dari Rp 2.355.662 menjadi 2.400.000.
Di depan para peserta aksi yang berorasi Bupati Jember Ir. H.Hendy Siswanto menemui peserta aksi yang berorasi menyetujui dan menandatangani surat pengajuan kenaikan UMK tersebut.
Bupati Hendy menandatangani surat pengajuan UMK sebesar Rp 2.400.000 di depan para buruh yang berorasi untuk dikirimkan kepada Gubernur dan mengajak mengawal bersama sehingga aspirasi ini dapat tersampaikan kepada yang berwenang.
Selain itu Bupati Hendy juga melakukan orasi di depan peserta aksi dengan berdiri di atas bak truk terbuka didampingi Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Edy Budi Susilo.
“Di hadapan kalian semua, saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur, yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik 2 juta 400 ribu,” ujar Hendy di hadapan ratusan buruh.
“Para buruh, bisa menyaksikan langsung surat tersebut saya tandatangani, dan sekarang juga langsung saya tandatangani untuk secepatnya dikirim ke Gubernur,” tambahnya.
Sementara M. Faruq ketua Sarbumusi Kabupaten Jember sekaligus koordinator aksi, langsung meneriakkan “Allahu Akbar!!” tiga kali dan disambut takbir oleh peserta aksi.
“Inilah Bupati Jember yang sebenarnya, di mana beliau mendengar jeritan kita, jeritan para buruh, semoga surat dari Bupati ini didengar oleh Pemerintah Propinsi,” ujar Faruq.
Sedangkan dari rilis yang dibagikan oleh peserta aksi, pada buruh di Kabupaten Jember menolak atas surat keputusan Gubernur yang menentukan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.662 ribu, sehingga pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok massal dari tanggal 6 hingga 8 Desember.
Dengan penandatanganan surat dari Bupati Hendy yang meminta kepada Gubernur agar UMK Kabupaten Jember ditetapkan sebesar Rp. 2.400 ribu, para buruh pun merasa senang dan membatalkan aksi mogok massalnya.
Kontributor : Evelyne Christanty
Komentar
Berita Terbaru
Di Markas Yonif 509, Secangkir Kopi Hangatkan Dialog TNI dan Pers
17 Februari 2026
09:27
Lubang Sampah Bekas Sumur Menjadi Perangkap, Kisah Evakuasi Busani
16 Februari 2026
20:01
AXA Mandiri Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Jember
16 Februari 2026
17:42
PBNU Tertibkan Tata Kelola dan SK Pengurus, KH Ainul Yaqin Siap Ikuti Proses
15 Februari 2026
20:38
Kapolres Bondowoso Pimpin Pengamanan Tes Kenaikan Sabuk PSHT
15 Februari 2026
20:06
Berita Terpopuler