JEMBER, enewsindo.co.id-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember, mencakup Kabupaten Jember dengan wilayh kerja Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso, sepanjang tahun 2023 berhasil mencatat capaian penerimaan negara sebanyak Rp 1.188.050.986.000,00 atau mencapai 104,07% dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp1.141.560.524.000,00.
Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 88,6% diantaranya merupakan penerimaan dari sektor kepabeanan yakni sebesar Rp 1.052.211.336.000,00.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Munandar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember, didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Sardianto dan Widodo Kasi Penindakan dan penyidikan kepada awak media Kamis ,1/2/ 2024.
Dalam kesempatan tersebut Asep Munandar menyampaikan,
” Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Selama tahun 2023 KPPBC TMP C Jember telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 285 SBP dan terdiri atas 281 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 4 SBP untuk penindakan Non BKC. Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.343.197.092,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.419.031.540,00 ” ungkapnya.
Menurut Asep Munandar, Sampai dengan 31 Desember 2023, KPPBC TMP C Jember berhasil mengamankan 3.491.561 batang rokok, 350 gram tembakau iris (TIS), 550 liter MMEA (miras), 3,88 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis, 10 butir psikotropika, dan 20 butir dan 5 kaleng kecil trihexypenydil, serta 116 pcs sparepart dan alat berat.
Atas capaian penindakan tersebut, sepanjang tahun 2023 KPPBC TMP C Jember telah melakukan 7 kali penyidikan.
Proses penyidikan yang dilakukan tidak hanya berfungsi sebagai langkah terakhir atau End Process dari kegiatan pengawasan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam menciptakan deterrence effect.
KPPBC TMP C jember pada tahun 2023 juga telah melakukan penyelesaian perkara dengan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar 3 (tiga) kali nilai cukai (Ultimum Remidium). Sebanyak 19 berkas penindakan telah ditindaklanjuti melalui penerapan ultimum remidium dengan total realisasi denda administrasi sebesar Rp 963.148.000,00.
Selain berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, KPPBC TMP C Jember juga terus berkomitmen untuk memulihkan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19. Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal, seperti pemberian fasilitas kepabean kepada dua perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan dua perusahaan Kawasan Berikat.
Sepanjang tahun 2023, Perusahaan KITE berhasil mencatat realisasi ekspor sebesar 2,8 triliun rupiah. Sedangkan untuk Perusahaan Kawasan Berikat mampu mencapai realisasi ekspor sebesar 1,02 triliun rupiah dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3.344 orang.
Lebih lanjut Asep Munandar, menerangkan, KPPBC TMP C Jember juga hadir dengan berbagai layanan kepabeanan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan fasilitas perdagangan dan asistensi industri melalui Klinik Ekspor. Terbukti, sepanjang tahun 2023 KPPBC TMP C Jember berhasil mendorong peningkatan ekspor beberapa perusahaan diantaranya, PT Besuki Raya Cigar, CV Dwipa Nusantara Tobacco, serta PT Angkasa Megah Utama.
KPPBC TMP C Jember telah aktif mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai layanan. Klinik ekspor, Coaching Clinic Produk Ekspor UMKM, dan Export Import Cormer memberikan panduan, bimbingan, dan platform interaksi bagi pelaku UMKM.
Layanan ini tidak hanya membantu meningkatkan kualitas produk UMKM sesuai standar internasional, tetapi juga memberikan solusi untuk kendala-kendala dalam proses ekspor. Inisiatif Kios Jhujhur Produk UMKM menciptakan ruang eksklusif untuk mempromosikan produk UMKM secara lokal dan internasional.
Dengan langkah-langkah ini, KPPBC TMP C Jember tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis yang proaktif dalam memajukan UMKM, memperkuat daya saing lokal, dan membangun fondasi ekonomi regional yang kokoh.
Dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK-215/PMK.07/2021, KPPBC TMP C Jember telah memastikan alokasi DBH CHT dikelola secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya. Sebanyak 50% alokasi diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk sektor kesehatan, menciptakan landasan yang kuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam bidang penegakan hukum melalui kegiatan sosialisasi program Gempur Rokok llegal turut diadakan melalui berbagai acara, mencakup beragam platform seperti acara lokal hingga talkshow di stasiun televisi dan radio.
Kegiatan Operasi Pasar Bersama KPPBC TMP C Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam tahun 2023 telah dilaksanakan sebanyak 22 kali. Melalui kegiatan tersebut, 856.682 batang rokok illegal berhasil diamankan dengan perkiraan nilai barang sebesar 1,07 miliar rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 574 juta rupiah.
Dengan demikian, kerjasama ini bukan hanya menciptakan dampak positif dalam peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga secara aktif memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum yang efektif, dan peningkatan kualitas kesehatan di wilayah Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
KPPBC TMP C Jember juga berhasil mencapai prestasi luar biasa pada tahun 2023 dengan meraih Indeks Kepuasan Pengguna Jasa sebesar 4,65 dari skala 5, kategori sangat puas. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 4,64.
Pada tahun 2023, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menginisiasi kegiatan simplifikasi berbagai penilaian menggunakan tingkat kematangan organisasi Kemenkeu dengan konsep Champion office (CO).
Secara umum, aspek-aspek pengelolaan organisasi yang diukur meliputi Aspek Proses dan Aspek Hasil yang dibagi ke dalam 5 dimensi yakni Pelayanan, Kapabilitas Internal, Tata Kelola dan Kepemimpinan, Inovasi, dan Lingkungan.
Hasil penilaian pada KPPBC TMP C Jember menunjukan tingkat kematangan sebesar 3,045 (level 3) yang berarti pengelolaan organsiasi sudah Defined: dimana proses pengelolaan organisasi telah diterapkan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alhasil KPPBC TMP C Jember berhasil menduduki peringkat 5 dari 14 unit kerja yang di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah melalui proses seleksi untuk menjadi objek piloting Champion office.
Suatu daerah untuk mendapatkan DBH CHT, dihitung dari setoran Cukai, produktivitas dari tanaman tembakau, sementara Kabupaten Jember untuk pendapatan cukai hannya 20-25 Miliar tapi telah mendapatkan DBH CHT hingga 115 Miliar.
“Perolehan DBH CHT besar dari perhitungan produsen tembakau yang tinggi dan bukan hanya konsumsi dalam negeri tapi untuk ekspor, sehingga Jember mendapatkan bagian DBH CHT yang besar yakni 115 miliar, ” terangnya.
Tentunya Pemkab Jember bisa menilai kalangan mana yang berpartisipasi pendapatan DBH CHT tinggi, berkat buruh tani tembakau yang menghasilkan tembakau kwalitas eksport harus diperhatikan dengan memberikan bantuan sosial, dan memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kesehatan.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen KPPBC TMP C Jember dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, serta menciptakan landasan kuat untuk memperkuat hubungan positif. Capaian Indeks Kepuasan yang tinggi juga menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efisiensi KPPBC TMP C Jember, menjadi dorongan untuk terus meningkatkan inovasi dan mutu pelayanan ke depannya.
KPPBC TMP C Jember percaya bahwa semua pencapaian yang telah diraih tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan semua pihak. KPPBC TMP C Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga integritas, dan berinovasi demi membangun masa depan yang lebih baik, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Terakhir Asep Munandar menghimbau kepada masyarakat,
‘ untuk masyarakat terkait dengan rokok ilegal jangan memperdagangkan rokok ilegal , karena pertama akan mengganggu sektor penerima
negara juga mengganggu atau mengurangi pendapatan pemerintah daerah dari sektor DBH CHT karena salah satu komponen untuk menghitung DBH CHT adalah dari setoran cukainya ” pungkasnya.
Comment