by

Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Narkoba Jaringan Jawa – Bali.

SURABAYA enewsindo.co.id –

Polrestabes Surabaya menggelar press converence pada jum’at , 19/1/2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra.

Kapolrestabes Surabaya AKBP Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K melalui wakasat narkoba Fadila memaparkan kepada awak media .

“Ditemukan barang bukti sabu seberat 6,265 gram, 135 gram dan ekstasi 10,068 butir.
Diketahui pelaku inisial, RM yang beralamat Denpasar Bali dan EM beralamat Surabaya.

” Hasil penagkapan dari dua tersangka di
Denpasar Bali yaitu ditemukan di TKP senilai 40jt hingga mencapai 120 juta, dan 9miliar 640 Juta rupiah ” ujar wakasat narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 112 junto ayat 1tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 12 tahun penjara, .(djat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *