Jember, Polres Jember berhasil meringkus pelaku perampokan toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung no 91 kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates yang terjadi pada Kamis 24/11/2022 lalu.
Dalam Press Conference AKBP Hery Purnomo S.I.K menjelaskan kepada awak media,” Tersangka SYO seorang laki- laki (39) warga jl.Mangga lingkungan Cangkring kecamatan Patrang telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang telah direncanakan.
Dalam aksinya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukulkan besi berukuran 70 cm yg sebelumnya sudah di bawa tersangka ke bagian kepala korban sebanyak 2 ( dua ) kali sehingga korban tidak berdaya. Selanjutnya tersangka menyuruh istri korban Tan Liok Ton als. Lili memasukkan dan memindahkan perhiasan di brankas dan tidak dalam keadaan terkunci sebanyak 15 baki ke dalam tas tersangka ” jelasnya.
Selanjutnya kapolres mengatakan barang bukti berupa perhiasan emas seberat 1,5 kg , 1 unit sepeda motor beat, 1 unit sepeda motor listrik merk excotic , sepeda motor honda 800, handphone , 1 buah besi 80 cm , sandal serta jaket yang sudah terbakar.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat ( 1 ), ( 2 ) ke 1 dan ke 4 KUHP ” pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat ” dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya tersangka SYO sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan kasus pencurian barang di dalam rumah kos dan sudah menjalani hukuman pada tahun 2006 dan 2009.
Comment