by

Hakim Wajib Memutus Terdakwa Penyalahguna Narkoba Menjalani Rehabilitasi

Oleh: Anang Iskandar

Unsur kesalahan penyalahguna narkotika dimaafkan dan pidananya digugurkan oleh UU apabila penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu.

Proses pengadilannya secara khusus, hakim diwajibkan UU untuk memperhatikan adanya keterangan ahli yang menyatakan terdakwa adalah pecandu. Bila penyalahguna adalah pecandu, hakim wajib memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi, jika terdakwanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Kenapa demikian, karena penyalahguna sejatinya korban kejahatan peredaran gelap narkotika, penderita sakit kecanduaan narkotika yang dikriminalkan atas dasar konvensi sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Penyalahguna narkotika tidak punya niat jahat, kalau dia membeli narkotika itu bukan karena ada niat jahat tapi karena dorongan kebutuhan sakit fisik dan psikis, kalau tidak menggunakan narkotika dia akan mengalami sakau.

Itu sebabnya saya semangat mensosialisasikan kekhususan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika agar penegakan hukum khususnya proses pengadilan terhadap perkara penyalahguna narkotika tidak menggunakan sistem peradilan pidana (CJS) dan tidak menggunakan hukuman pidana seperti selama ini terjadi.

Pemenjaraan membuat penegakan hukum menjadi menakutkan, dan membuat Lapas over kapasitas.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika…!

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *