JEMBER enewsindo.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim telah resmi membuka pelayanan pengurusan paspor elektronik atau yang dikenal dengan nama e-paspor pada Rabu, 30/8/2023.
Paspor elektronik (e-paspor) merupakan salah satu produk Direktorat Jenderal Imigrasi yang layanannya sudah banyak tersedia di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia, namun baru tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
Pada dasarnya paspor elektronik (e-paspor) sama dengan paspor non-elektronik yaitu masuk dalam jenis paspor biasa yang merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia. Dibandingkan dengan paspor biasa non-elektronik yang di dalam blankonya tanpa chip, paspor elektronik (e-paspor) memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor karena terdapat chip ditengah bagian bawah cover depan yang menyimpan data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor. Dengan demikian, pemegang paspor elektronik (e-paspor) memiliki keunggulan yaitu dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut. Perbedaan lain diantara keduanya adalah biaya PNBP yang harus dibayar oleh pemohon paspor. Jika pemohon paspor cukup membayar Rp 350.000,- untuk bisa mendapatkan paspor biasa non-elektronik 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, maka bagi pemohon yang ingin mengurus paspor elektronik (e-paspor) diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp 650.000,- untuk masa berlaku yang sama. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Persyaratan pengurusan paspor elektronik (e-paspor) tidak memiliki perbedaan dengan pengurusan paspor biasa non-elektronik yaitu untuk permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Untuk bisa menggunakan layanan paspor elektronik (e-paspor) tersebut, masyarakat harus melakukan pendaftaran antrian online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Goole Play Store / App Store, kemudian memilih jenis Paspor Elektronik.
Comment