Detail Berita
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Pewarta : Redaksi
03 Juli 2026
13:32
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau wadah makanan yang akan digunakan oleh calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia disebut meminta sejumlah pihak mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada para calon mitra dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat dugaan keuntungan yang telah diatur dalam skema penjualan tersebut. "Pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan sebagai sarana melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut juga terdapat bagian yang diperuntukkan bagi Saudara LMI agar penjualan itu mendapat persetujuan," ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, termasuk besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka serta nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini bertambah menjadi tujuh orang. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
HUT Ke-81 RI, PTPN I Regional 5 Kebun Blawan Teguhkan Semangat Kebangsaan
17 Agustus 2026
19:17
Hukum & Politik
Budaya Jawa dan Reog Semarakkan HUT Ke-81 RI di Gang Abas Bandar Setia Deli Serdang
17 Agustus 2026
19:02
Hukum & Politik
Merah Putih Berkibar di Kebun Renteng, Pengabdian Karyawan Mendapat Penghargaan
17 Agustus 2026
18:52
Hukum & Politik
PTPN I Sampaikan Duka untuk Korban Gempa NTT di Momentum HUT Ke-81 RI
17 Agustus 2026
15:21
Hukum & Politik
HUT Ke-81 RI di Kebun Kalisanen Kotta Blater Semarak, Karyawan dan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
17 Agustus 2026
15:05