Detail Berita

Hukum & Politik

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Terungkap, Pengasuh Ponpes di Sempu Jadi Tersangka

Pewarta : Redaksi

03 Juli 2026

13:20

Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki tahap penyidikan. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyuwangi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua santriwati.

Perkara tersebut terungkapsetelah kedua korban, yang kini telah menjadi mantan santriwati, memberanikan diri melaporkan pengalaman yang mereka alami kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pada Selasa (30/6/2026) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak menuju lokasi pondok pesantren pada dini hari untuk mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya sehingga penyidik langsung meningkatkan status hukumnya dan melakukan penahanan.

"Saat kami lakukan interogasi awal di lokasi, tersangka langsung mengakui seluruh tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap dua santriwati tersebut. Saat ini status S sudah resmi kami naikkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolresta," ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi.

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Polisi mengungkapkan salah satu korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren dengan meminta korban memijat dirinya di sebuah ruangan tertutup yang hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu. Kondisi tersebut membuat korban sulit menolak karena adanya relasi kuasa antara pengajar dan santriwati yang masih berada di bawah pengawasannya.

Menurut Dia, faktor relasi kuasa menjadi salah satu penyebab kasus ini baru terungkap setelah beberapa tahun berlalu. Saat kejadian berlangsung, para korban masih berusia di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis sehingga memilih untuk tidak segera melapor.

Bahkan, trauma yang dialami membuat keduanya memutuskan keluar dari pondok pesantren sebelum menyelesaikan masa pendidikan.

Saat ini Polresta Banyuwangi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola kejadian serupa. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta ketentuan pidana lainnya.

Selain ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang menyalahgunakan kewenangan terhadap peserta didik. (*)


Tags : #fyp #beritajember #perlindungan #infobanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar