Detail Berita
Pemkab Lumajang Hentikan Operasional Puluhan Mobil Dinas untuk Efisiensi Anggaran
Pewarta : Redaksi
12 Juni 2026
14:54
Kendaraan dinas Pemkab Lumajang diparkir untuk efisiensi anggaran. (Foto: Istimewa)
LUMAJANG, enewsindo.id.co - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah penghematan dengan menghentikan operasional puluhan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Jumat (12/6/2026) ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus respons terhadap meningkatnya biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, indah Amperawati, setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin pemerintah tanpa mengganggu pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam keterangannya yang Indah Amperawati menegaskan bahwa penghentian operasional kendaraan dinas dilakukan sebagai bentuk pengendalian belanja daerah.
"Mulai hari ini kami menghentikan operasional mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan terukur di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Meski sejumlah kendaraan dinas tidak lagi digunakan untuk aktivitas operasional harian, pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan normal.
Kendaraan yang memiliki fungsi vital, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan skylift, tetap beroperasi untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta pelayanan darurat.
Selain penghentian operasional, Pemkab Lumajang juga mengeluarkan instruksi agar kendaraan dinas yang tidak digunakan tetap berada di lingkungan kantor pemerintah kabupaten maupun kantor kecamatan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengawasan terhadap aset daerah dapat dilakukan secara optimal.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan dinas yang masuk dalam kebijakan tersebut tidak diperkenankan dibawa pulang oleh pegawai. Seluruh kendaraan wajib diparkir di area kantor masing-masing hingga ada kebijakan lanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lumajang dalam menjaga efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan akuntabel. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Mengharukan, Lansia 101 Tahun Jadi Sorotan Saat Kunjungan Kapolresta Banyuwangi
12 Juni 2026
19:46
Hukum & Politik
Aksi PMII Soroti Janji Politik Bupati Bondowoso Terkait Pembebasan PBB
12 Juni 2026
16:37
Hukum & Politik
Aset Bersejarah Nias Selatan Masuk Babak Final, Tinggal Menunggu Penetapan
12 Juni 2026
16:32
Hukum & Politik
Soroti Ekonomi, UU Polri, dan Kenaikan BBM, Mahasiswa Bandung Gelar Aksi di DPRD Jabar
12 Juni 2026
16:05
Hukum & Politik
Pecah Ban, Truk Tronton Bermuatan Air Mineral Terguling di Banyuwangi
12 Juni 2026
15:58