Detail Berita

Hukum & Politik

Verifikasi Data Kependudukan Dispendukcapil Jember Ungkap Ratusan Kesalahan Status Kematian

Pewarta : Evelyne

01 Juni 2026

20:44

Bambang Saputro Kepala Dispendukcapil Jember (Foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, bekerja lembur untuk mempercepat penerbitan akta kematian serta pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyusul ditemukannya ribuan data penduduk yang perlu diverifikasi.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputra, di Jember, Senin, (1/6/2026) mengatakan pihaknya telah menerbitkan 11. 750 akta kematian dari total 16.775 data penduduk yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia.

"Kami bekerja hingga lembur untuk mempercepat proses penerbitan akta kematian dan pemadanan data NIK agar data administrasi kependudukan semakin akurat," katanya.

Menurut dia, proses penerbitan akta kematian tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus dilengkapi surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan serta pengajuan dari pihak keluarga yang diwakili ketua RT setempat.

Bambang menjelaskan, dari 11.750 akta kematian yang telah diterbitkan, sebanyak 775 orang dilaporkan masih hidup setelah dilakukan verifikasi ulang. Hingga Minggu (31/5/2026) malam, sebanyak 218 orang dari jumlah tersebut dipastikan masih hidup.

"Sementara 63 orang belum ditemukan hingga tadi malam sehingga statusnya masih belum jelas, apakah sudah meninggal dunia atau masih hidup," ujarnya.

Selain melakukan verifikasi data kematian, Dispendukcapil juga melakukan pemadanan data kependudukan terkait perpindahan domisili penduduk. Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 10.724 orang tercatat pindah domisili.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Bambang, hanya sekitar 670 orang yang benar-benar pindah ke luar Kabupaten Jember, sedangkan sebagian besar lainnya hanya berpindah alamat di dalam wilayah Kabupaten Jember.

Ia menambahkan, data akta kematian yang telah diterbitkan setiap hari langsung dikirimkan kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti, termasuk pembaruan data penerima bantuan sosial.

Menurut dia, penduduk yang datanya belum dihapus dari daftar penerima bantuan, baik bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Jember, masih berpotensi menerima bantuan sampai proses pembaruan data selesai dilakukan.

Dispendukcapil Jember terus melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan guna memastikan seluruh data penduduk, termasuk data kematian dan perpindahan domisili, tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kependudukan. (*)

Tags : #Jember #DispendukcapilJember #AktaKematian #ValidasiData #DataPenduduk #NIK #AdministrasiKependudukan #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar