Detail Berita

Hukum & Politik

Isu Sabu Palsu Beredar, Kapolres Sampang Tunjukkan Hasil Labfor

Pewarta : Ahmad

22 Mei 2026

16:58

Press Rilis di Mapolres Sampang (Foto : Ahmad)

SAMPANG, enewwsindo.co.id - Kapolres Sampang Hartono menegaskan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang disita polisi dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sampang dipastikan asli dan telah terbukti positif metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Penegasan tersebut disampaikan Hartono dalam konferensi pers di Sampang, Jumat (22/5/2026) menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan barang bukti sabu seberat 3 kilogram itu palsu.

Dalam konferensi pers tersebut, Hartono didampingi Kasat Narkoba Polres Sampang Yuda Julianto.

Hartono menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial SA dan SD pada 22 Februari 2026. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram beserta telepon genggam, tas, sepeda motor, dan rekaman video penangkapan. “Sehari setelah penangkapan, penyidik langsung mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur,” katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin. “Hasil labfor dinyatakan positif metamfetamin. Jadi terbukti dengan hasil labfor itu dan apanya yang palsu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2026 dalam kondisi tersegel.

Namun, kata dia, pihak kejaksaan kemudian membuka segel dan melakukan pengujian sendiri terhadap barang bukti tersebut.

Namun, kata dia, pihak kejaksaan kemudian membuka segel dan melakukan pengujian sendiri terhadap barang bukti tersebut.

“Setelah kami tanyakan tentang itu, apakah punya kewenangan untuk membongkar dan menguji labfor ini, ternyata dijawab tidak punya kewenangan, karena pembongkaran segel semestinya hanya boleh dilakukan di hadapan persidangan atas perintah hakim,” katanya.

Untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat, Polda Jawa Timur kembali melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut. “Hasil uji ulang tetap positif metamfetamin. Labfor Polri ini sudah bersertifikat nasional,” tegas Hartono.

Ia menambahkan, saat ini penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan karena proses penyidikan di kepolisian telah selesai.

Hartono juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai sengaja memojokkan institusi Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, upaya pemberantasan narkoba memiliki risiko tinggi bagi aparat di lapangan.

“Nangkap pelaku narkoba ini bukan seperti beli kacang goreng di pasar. Kita betul-betul berisiko tinggi,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. “Mestinya ayo kita sama-sama berantas narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sampang Yuda Julianto mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang yang dinilai masih menjadi daerah rawan peredaran narkotika di Madura.

Ia mengaku prihatin terhadap banyaknya generasi muda yang mulai terjerumus penyalahgunaan narkoba sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak media, LSM, dan seluruh organisasi untuk bersama-sama memberantas narkoba agar Sampang bisa menjadi kabupaten bebas narkoba,” katanya. (*)


Tags : #SampangLawanNarkoba #BerantasNarkoba #PolresSampang #StopNarkoba #MaduraBersihNarkoba #PerangNarkoba #enewsindo.co.id

Ikuti Kami :

Komentar