Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Banyuwangi Serahkan Draf Raperda Trantibumlinmas ke DPRD

Pewarta : Evelyne

06 Mei 2026

08:32

Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD Banyuwangi (foto : Evelyne)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD setempat, Selasa (5/5/2026).

Penyerahan draf dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD Banyuwangi, disaksikan sejumlah pejabat pemerintah daerah dan anggota dewan.

Guntur mengatakan Raperda tersebut mengatur berbagai aspek, di antaranya jam operasional toko swalayan, penataan reklame, serta aktivitas hiburan malam.

“Tujuan utama regulasi ini bukan untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, dan harmonis serta memberikan dampak ekonomi yang merata dan berkeadilan,” katanya.

Ia menjelaskan penyusunan draf Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan ritel modern.

Menurut dia, masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan usaha sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat.

Selain itu, kata Guntur, Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi sebelumnya agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, termasuk memberi ruang bagi toko kelontong untuk berkembang.

“Perda ini nantinya menjadi payung hukum baru, termasuk mengatur agar aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung citra Banyuwangi sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah,” ujarnya.

Sementara proses pembahasan Raperda berlangsung, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melakukan uji coba perubahan jam operasional toko modern mulai Rabu (6/5/2026).

Dalam uji coba tersebut, toko modern diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-22.00 WIB pada hari kerja dan pukul 09.00-23.00 WIB pada akhir pekan. Sebelumnya, jam operasional berlaku pukul 10.00-21.00 WIB.

Guntur menambahkan uji coba itu dilakukan untuk mengukur dampak sebelum Raperda ditetapkan secara resmi, termasuk terhadap pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, dan masyarakat.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut draf Raperda tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan pelaku usaha memiliki kepastian, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal,” katanya. (*)

Tags : #Banyuwangi #Raperda #Trantibumlinmas #DPRD #PemkabBanyuwangi #TokoModern #Investasi #EkonomiDaerah #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar