Detail Berita
Bisnis Haram Live Streaming, Pasangan Bondowoso di Tangkap Polisi
Pewarta : Redaksi
05 Mei 2026
14:57
Pasangan kekasih di Bondowoso ditangkap usai lakukan live streaming pornografi berbayar, motif ekonomi jadi alasan utama pada 2 mei 2026 (foto: istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Hasrat meraup uang secara instan justru menjerumuskan sepasang kekasih di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ke balik jeruji besi. Keduanya nekat menjual konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok dengan sistem berbayar.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten dan terbongkar setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penggerebekan pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Dua tersangka diketahui berinisial AH (25) dan SM (31), warga Kecamatan Bondowoso. Keduanya menyewa rumah kontrakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat. Tim Buser Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan siber hingga berhasil melacak lokasi siaran.
Kasatreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan pasangan kekasih pembuat konten porno live streaming berbayar di medsos TikTok ini dari informasi masyarakat. Pasangan ini membuat konten di rumah kontrakannya,” ujar Wawan, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjalankan aksinya secara tertutup. Mereka hanya memberikan akses kepada penonton yang telah membayar.
Penonton diminta mentransfer uang sebesar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu ke rekening tersangka sebelum bisa masuk ke ruang siaran langsung.
“Dari aksi ini, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta dalam satu konten yang ditayangkan berulang,” imbuhnya.
Polisi mencatat, aktivitas tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang April 2026. Motif utama keduanya adalah faktor ekonomi, dengan harapan mendapatkan uang secara cepat melalui media sosial.
Atas perbuatannya, AH dan SM dijerat Pasal 407 KUHP Baru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pornografi.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp200 juta,” jelas Wawan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bondowoso. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami kasus tersebut.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Mahasiswa Jember Sesak Napas, Meninggal Usai Dilarikan ke RS
5 Mei 2026
17:30
Hukum & Politik
Motor Bonceng Tiga Tabrak Becak di Jember, Tukang Becak Luka Parah
5 Mei 2026
16:50
Hukum & Politik
PTTUN Jakarta Kabulkan Banding Kubu KLB PGRI, Kepengurusan Teguh Sumarno Menguat
5 Mei 2026
16:49
Hukum & Politik
Progres Perbaikan Jalan Kencong dipantau Langsung Bupati Jember
5 Mei 2026
15:10
Hukum & Politik
Kecelakaan di Bangsalsari, 4 Orang Terluka, 3 Dirujuk ke RSD Soebandi
5 Mei 2026
15:05