Detail Berita
Ribuan Warga Pati Geruduk Ponpes, Diduga Pimpinan Lecehkan Puluhan Santriwati
Pewarta : Redaksi
03 Mei 2026
16:53
Demo santri pada 3 Mei 2026 (Foto: Istimewa)
PATI, enewsindo.co.id - Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati mendatangi rumah pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Aksi tersebut dipicu dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan ponpes terhadap puluhan santriwati di bawah umur.
Warga datang untuk menuntut pihak yayasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan kepemimpinan di lingkungan ponpes. Mereka menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan merusak kepercayaan publik.
Salah satu warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, mengaku prihatin atas dampak yang ditimbulkan. Ia menyebut tindakan terduga pelaku tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama desa dan organisasi keagamaan setempat.
“Ini bukan hanya soal korban, tapi juga nama baik desa dan lembaga keagamaan. Tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan dugaan pelecehan terjadi sejak 2024. Salah satu korban mengaku tindakan itu dilakukan berulang kali dan melibatkan banyak santriwati. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.
Situasi diperparah dengan dugaan adanya intimidasi. Terduga pelaku disebut kerap mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Ketegangan sempat meningkat saat perwakilan yayasan menemui massa untuk mediasi. Emosi warga memuncak hingga terjadi aksi pelemparan botol di lokasi.
Warga mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas, termasuk menahan terduga pelaku guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan proses hukum telah berjalan dan kasus tersebut sudah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihak yayasan ponpes menyepakati untuk memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari. Kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan santriwati sekaligus mendukung proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan luas, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil serta memberikan efek jera bagi pelaku. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polisi Kawal Penyaluran Bibit Padi di Curahdami, Pastikan Tepat Sasaran
4 Mei 2026
19:53
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Gandeng Dua Desa, Optimalkan Aset untuk Koperasi Merah Putih
4 Mei 2026
19:44
Hukum & Politik
Penjual Sayur Ditemukan Tewas di Jalan Raya Jember-Lumajang, Diduga Korban Kejahatan
4 Mei 2026
19:24
Pendidikan & Teknologi
Gerakan 1 GTK 1 ATS Digeber, Disdik Kediri Bidik Penurunan Drastis Anak Tak Sekolah
4 Mei 2026
18:36
Hukum & Politik
Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Usai Latihan Renang Perdana di Pemalang
4 Mei 2026
18:33