Detail Berita
Insiden di Jalan Empu Nala Mojokerto, IM Resmi Jadi Tersangka
Pewarta : Redaksi
24 April 2026
08:17
Ilustrasi foto penangkapan (Foto : Ilustrasi)
MOJOKERTO, enewsindo.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menetapkan seorang perempuan berinisial IM (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah aksi yang bersangkutan viral di media sosial. Dikutip dari lambeturah.co.id
Kasus tersebut bermula dari insiden cekcok antara pengemudi mobil Toyota Agya dengan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa (15/4/2026).
Dalam video yang beredar luas, IM terlihat terlibat adu argumen hingga melakukan tindakan fisik terhadap anak dari pengendara motor tersebut.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan usai penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gelar perkara. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Jinarwan, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini berawal ketika korban, Lutviana Indriana (33), tengah menjemput anaknya dari sekolah dan melintas dari arah Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empu Nala. Saat hendak berbelok, mobil yang dikendarai IM diduga memotong jalur hingga memicu ketegangan di antara keduanya.
Meski korban mengaku telah berulang kali meminta maaf, situasi justru memanas. Dalam rekaman video, IM terlihat menoyor kepala anak korban yang saat itu berada di bagian depan motor. Selain itu, IM juga sempat mengambil kunci kendaraan korban sebelum akhirnya dilerai oleh pengemudi ojek online yang berada di lokasi.
Sebelum penetapan tersangka, IM sempat diamankan di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (18/4/2026). Kedua pihak juga telah menjalani proses mediasi di Mapolres Mojokerto Kota.
Dalam pertemuan tersebut, IM diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Meski demikian, korban memilih untuk tidak mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Saya pribadi sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ungkap Lutviana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas penyidikan.
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Rencana Batalyon Teritorial Masuk Kawasan Perhutani, Ini Sikap KPH Bondowoso
24 April 2026
17:00
Hukum & Politik
Zulhas Tinjau Program MBG di Probolinggo, Sekolah Diminta Tegas Tolak Makanan Tak Sesuai Standar
24 April 2026
16:11
Hukum & Politik
Dugaan Penyelewengan 4.000 Liter Solar Subsidi, Baru Satu Saksi Diperiksa
24 April 2026
15:41
Hukum & Politik
Menyamar Jadi Petugas, Pria di Banyuwangi Gasak Ratusan Meteran Air
24 April 2026
15:30
Hukum & Politik
Haji 2026, Jemaah Makassar Dapat Layanan Imigrasi Langsung di Bandara
24 April 2026
14:13