Detail Berita
Insiden di Jalan Empu Nala Mojokerto, IM Resmi Jadi Tersangka
Pewarta : Redaksi
24 April 2026
08:17
Ilustrasi foto penangkapan (Foto : Ilustrasi)
MOJOKERTO, enewsindo.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menetapkan seorang perempuan berinisial IM (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah aksi yang bersangkutan viral di media sosial. Dikutip dari lambeturah.co.id
Kasus tersebut bermula dari insiden cekcok antara pengemudi mobil Toyota Agya dengan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa (15/4/2026).
Dalam video yang beredar luas, IM terlihat terlibat adu argumen hingga melakukan tindakan fisik terhadap anak dari pengendara motor tersebut.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan usai penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gelar perkara. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Jinarwan, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini berawal ketika korban, Lutviana Indriana (33), tengah menjemput anaknya dari sekolah dan melintas dari arah Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empu Nala. Saat hendak berbelok, mobil yang dikendarai IM diduga memotong jalur hingga memicu ketegangan di antara keduanya.
Meski korban mengaku telah berulang kali meminta maaf, situasi justru memanas. Dalam rekaman video, IM terlihat menoyor kepala anak korban yang saat itu berada di bagian depan motor. Selain itu, IM juga sempat mengambil kunci kendaraan korban sebelum akhirnya dilerai oleh pengemudi ojek online yang berada di lokasi.
Sebelum penetapan tersangka, IM sempat diamankan di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (18/4/2026). Kedua pihak juga telah menjalani proses mediasi di Mapolres Mojokerto Kota.
Dalam pertemuan tersebut, IM diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Meski demikian, korban memilih untuk tidak mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Saya pribadi sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ungkap Lutviana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas penyidikan.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Perhutani KPH Bondowoso Rotasi Pimpinan, Fokus Perkuat Kinerja Organisasi
8 Juni 2026
23:02
Hukum & Politik
Jalan Rusak di Onolalu Jadi Sorotan, Wabup Nias Selatan Turun Cek
8 Juni 2026
22:51
Hukum & Politik
Kebakaran Gudang Plastik di Gempol Pasuruan Diduga Korsleting Listrik
8 Juni 2026
19:32
Hukum & Politik
Kebocoran Pipa Gas di Babelan Diduga Terkait Pemasangan Pipa BBM
8 Juni 2026
18:22
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan : PPPK Paruh Waktu Jangan Dianaktirikan, Gaji Harus Tepat Waktu
8 Juni 2026
18:07