Detail Berita

Hukum & Politik

PMI Asal Malang Diduga Korban TPPO di Arab Saudi Dipulangkan

Pewarta : Evelyne

20 April 2026

20:54

PMI asal Malang dipulangkan Polda Jawa timur ( foto : Istimewa)

SURABAYA, enewsindo.co.id - Polda Jawa Timur memulangkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

NF tiba di Indonesia pada Sabtu, 18 April 2026, setelah proses koordinasi selama sekitar dua bulan antara kepolisian dan sejumlah instansi, yakni Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta BP3MI Jawa Timur.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengatakan pemulangan dilakukan setelah polisi menangkap tersangka berinisial MZ, 61 tahun, warga Kabupaten Malang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak 2011 hingga 2026,” kata Ganis, Senin, (20/4/2026).

Menurut dia, masih ada puluhan PMI non-prosedural lain yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami kondisi serupa.

Selama bekerja di Arab Saudi, NF diduga mengalami tekanan psikis dan perlakuan tidak manusiawi, antara lain pembatasan beribadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, serta kekerasan fisik.

Saat ini NF telah berada di Indonesia dan menjalani pendampingan serta penanganan lanjutan.

Polisi telah menahan MZ dan masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat tidak menggunakan jalur non-prosedural untuk bekerja di luar negeri dan memastikan proses penempatan dilakukan secara resmi guna menghindari risiko TPPO. (*)

Tags : #PMI #TPPO #PoldaJatim #HumanTrafficking #PerdaganganOrang Malang #ArabSaudi #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar