Detail Berita
Heboh Dugaaan Pemerasan BPJS Malang, Faskes Dimint Setor Emas
Pewarta : Redaksi
01 April 2026
10:05
Pelayanan BPJS (Foto: Ilustrasi)
MALANG, enewsindo.co.id - Kasus dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) mencuat di Kabupaten Malang dan menjadi sorotan publik.
Dugaan ini mengarah pada oknum di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Malang yang disebut meminta imbalan tertentu kepada pengelola klinik demi kelancaran kerja sama layanan kesehatan.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya surat aduan yang mengatasnamakan klinik pratama se-Kabupaten Malang. Surat itu dikirimkan kepada Direktur BPJS Kesehatan pusat, dengan tembusan kepada Bupati serta DPRD Kabupaten Malang.
Keberadaan surat tersebut kemudian dikonfirmasi oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang menyebut pihaknya telah menerima aduan tersebut dalam pekan ini.
Dalam isi laporan, para pengelola klinik mengaku diminta memberikan sejumlah “setoran” agar bisa menjalin maupun memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Bentuk permintaan tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan emas batangan dengan berat tertentu yang harus diserahkan kepada oknum terkait.
Disebutkan, untuk pengajuan kerja sama baru, klinik diminta menyerahkan sekitar 10 gram emas batangan. Sementara itu, untuk perpanjangan kerja sama, permintaan yang diajukan sebesar 5 gram emas.
Praktik ini disebut berlangsung secara berulang dengan pola evaluasi tahunan, yang diduga menjadi momen penentuan apakah faskes tetap mendapatkan kerja sama atau tidak.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mengungkap adanya ancaman terselubung bagi fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Faskes yang tidak memberikan “upeti” disebut berpotensi tidak mendapatkan distribusi pasien rujukan, yang tentu berdampak langsung pada operasional dan pendapatan mereka.
Dugaan lain yang turut mencuat adalah adanya manipulasi dalam proses kredensial atau uji kelayakan fasilitas kesehatan. Dalam aduan disebutkan bahwa penilaian kelayakan tidak sepenuhnya objektif, melainkan dapat dipengaruhi oleh pemberian emas tersebut. Akibatnya, klinik yang sebenarnya belum memenuhi standar tetap bisa lolos seleksi kerja sama.
Selain praktik pemerasan, surat itu juga menyinggung gaya hidup mewah yang diduga dijalani oleh oknum pejabat di BPJS Cabang Malang. Mereka disebut kerap meminta fasilitas tambahan seperti tiket pesawat hingga penginapan di hotel berbintang untuk keperluan tertentu, termasuk perjalanan menonton ajang balap di luar daerah.
Lebih lanjut, terdapat pula dugaan permintaan “cashback” dari dana klaim yang diajukan fasilitas kesehatan. Permintaan ini disebut berkaitan dengan pengaturan kuota pasien rujukan, di mana faskes yang memenuhi permintaan akan mendapatkan jumlah pasien lebih banyak dibandingkan yang tidak.
Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Malang berencana segera memanggil pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang guna meminta klarifikasi secara langsung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang dinilai serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama fasilitas kesehatan dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Trenggalek Bangun Ekosistem Sepak Bola, Tak Lagi Andalkan Pembinaan Konvensional
1 April 2026
14:50
Hukum & Politik
Mas Ipin Benahi Pendidikan dari Akar, Fasilitas Desa hingga Kompetensi Guru Jadi Fokus
1 April 2026
14:36
Hukum & Politik
WFH ASN Tak Sekadar Fleksibilitas, Bupati Trenggalek Tekankan Efisiensi Nyata
1 April 2026
14:23
Hukum & Politik
Reshuffle OPD Trenggalek, Mas Ipin Tancap Gas Perbaiki Kinerja dan Layanan Publik
1 April 2026
14:09
Hukum & Politik
Penggerebekan Rumah Kosong di Jember, 9 Orang Diamankan Terkait Sabu
1 April 2026
12:56