Detail Berita
Edarkan Ribuan Pil Koplo saat Ramadan, Pria Banyuwangi Diciduk Polisi
Pewarta : Evelyne
09 Maret 2026
21:02
Barang bukti ribuan Okerbaya jenis pil trihexyphenidil hasil tangkapan Polsek Banyuwangi (Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Peredaran obat keras berbahaya di bulan Ramadan kembali terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku berinisial ATM, 32, warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, diamankan aparat saat hendak mengedarkan ribuan butir pil trihexyphenidil atau yang dikenal sebagai pil trex.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis kemarin sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Hendry menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras jenis pil trihexyphenidil di sekitar wilayah Tukangkayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menciduk ATM saat hendak mengedarkan pil koplo.
“Petugas mendapati terduga pelaku hendak membawa ribuan pil trex yang rencananya akan dijual. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 4.057 butir,” ungkapnya.
Selain ribuan pil trex, polisi juga mengamankan sebuah ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” tambah Hendry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Rencana Batalyon Teritorial Masuk Kawasan Perhutani, Ini Sikap KPH Bondowoso
24 April 2026
17:00
Hukum & Politik
Zulhas Tinjau Program MBG di Probolinggo, Sekolah Diminta Tegas Tolak Makanan Tak Sesuai Standar
24 April 2026
16:11
Hukum & Politik
Dugaan Penyelewengan 4.000 Liter Solar Subsidi, Baru Satu Saksi Diperiksa
24 April 2026
15:41
Hukum & Politik
Menyamar Jadi Petugas, Pria di Banyuwangi Gasak Ratusan Meteran Air
24 April 2026
15:30
Hukum & Politik
Haji 2026, Jemaah Makassar Dapat Layanan Imigrasi Langsung di Bandara
24 April 2026
14:13