Detail Berita
Edarkan Ribuan Pil Koplo saat Ramadan, Pria Banyuwangi Diciduk Polisi
Pewarta : Evelyne
09 Maret 2026
21:02
Barang bukti ribuan Okerbaya jenis pil trihexyphenidil hasil tangkapan Polsek Banyuwangi (Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Peredaran obat keras berbahaya di bulan Ramadan kembali terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku berinisial ATM, 32, warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, diamankan aparat saat hendak mengedarkan ribuan butir pil trihexyphenidil atau yang dikenal sebagai pil trex.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis kemarin sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Hendry menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras jenis pil trihexyphenidil di sekitar wilayah Tukangkayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menciduk ATM saat hendak mengedarkan pil koplo.
“Petugas mendapati terduga pelaku hendak membawa ribuan pil trex yang rencananya akan dijual. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 4.057 butir,” ungkapnya.
Selain ribuan pil trex, polisi juga mengamankan sebuah ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” tambah Hendry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Perhutani KPH Bondowoso Rotasi Pimpinan, Fokus Perkuat Kinerja Organisasi
8 Juni 2026
23:02
Hukum & Politik
Jalan Rusak di Onolalu Jadi Sorotan, Wabup Nias Selatan Turun Cek
8 Juni 2026
22:51
Hukum & Politik
Kebakaran Gudang Plastik di Gempol Pasuruan Diduga Korsleting Listrik
8 Juni 2026
19:32
Hukum & Politik
Kebocoran Pipa Gas di Babelan Diduga Terkait Pemasangan Pipa BBM
8 Juni 2026
18:22
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan : PPPK Paruh Waktu Jangan Dianaktirikan, Gaji Harus Tepat Waktu
8 Juni 2026
18:07