Detail Berita
Menaker Terbitkan SE Pemberian BHR 2026 ke Layanan Berbasis Aplikasi
Pewarta : Redaksi
04 Maret 2026
10:02
Menaker menggelar Pres Conference soal ketentuan BHR bagi layanan berbasis Aplikasi di Jakarta (Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.
Karena, menurut Yassierli transparansi atau keterbukaan perhitungan penting agar pengemudi dan kurir memahami dasar penetapan Bonus Hari Raya yang diterima serta mencegah potensi selisih sejak awal.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Terkait besaran, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan tersebut menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Menaker juga menegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Ia mengimbau perusahaan aplikasi dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli menyampaikan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan sesuai surat edaran serta menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.
Selain itu, gubernur diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Konflik di Timur Tengah, Administrasi Kantor Imigrasi Jember Tetap Normal
4 Maret 2026
11:20
Menaker Tegas, Perusahaan Wajib Memberi THR dan Tak Boleh Dikurangi
4 Maret 2026
10:25
Menaker Terbitkan SE Pemberian BHR 2026 ke Layanan Berbasis Aplikasi
4 Maret 2026
10:02
Pemkot Kediri Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran PAUD Berbasis AI
4 Maret 2026
08:19
Sinergi Perhutani-Polres Bondowoso Perkuat Mitigasi dan Pengamanan Hutan
3 Maret 2026
23:43
Berita Terpopuler