Detail Berita

Hukum & Politik

Konflik di Timur Tengah, Administrasi Kantor Imigrasi Jember Tetap Normal

Pewarta : Evelyne

04 Maret 2026

11:20

Adi Bambang Guritno Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Jember (Istimewa)

JEMBER, enwwsindo.co.id - Memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah memunculkan kekhawatiran terhadap mobilitas WNA di berbagai daerah, termasuk wilayah tapal kuda Jawa Timur. Namun hingga awal Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengklaim belum menemukan lonjakan signifikan permohonan izin tinggal maupun izin tinggal darurat.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, dan Bondowoso. Secara geografis, kawasan ini bukan pintu masuk utama penerbangan internasional. Faktor tersebut diduga menjadi salah satu penyebab belum terlihatnya dampak langsung dari eskalasi konflik global terhadap administrasi keimigrasian di daerah.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Adi Bambang Guritno, menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan mekanisme Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (darurat) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik di negara asalnya.

“Kondisi perang serta surat resmi dari maskapai dan perwakilan negara asing yang mengonfirmasi penghentian penerbangan menjadi dasar utama pertimbangan kami dalam memberikan izin tinggal darurat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemberian izin tidak bersifat otomatis. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk bukti resmi terhentinya akses penerbangan. Izin darurat umumnya berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika situasi belum memungkinkan untuk kepulangan.

Namun investigasi ini menyoroti dua aspek krusial yakni kesiapan sistem pengawasan dan potensi celah penyalahgunaan.

Pertama, dalam situasi konflik internasional, perubahan rute penerbangan kerap terjadi secara mendadak. Sejumlah maskapai mengalihkan jalur atau menutup transit di wilayah terdampak. Dalam kondisi seperti itu, status keberadaan WNA dapat berubah cepat, terutama bagi mereka yang berada di Indonesia dengan visa kunjungan jangka pendek.

Kedua, kebijakan izin tinggal darurat berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperpanjang masa tinggal dengan alasan konflik, meskipun tidak terdampak langsung. Karena itu, verifikasi dokumen menjadi titik krusial.

Adi menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tidak mengajukan perpanjangan izin dan mengalami overstay. “Apabila tidak mengajukan perpanjangan dan terjadi overstay, akan kami lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” katanya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap dampak konflik Timur Tengah tidak hanya menyangkut WNA yang berada di Indonesia, tetapi juga warga negara Indonesia yang berada di kawasan tersebut, termasuk jamaah haji dan umrah. Untuk itu, masyarakat diimbau berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Arab Saudi.

Secara interpretatif, belum adanya lonjakan permohonan izin tinggal di Jember bisa dibaca sebagai situasi yang relatif stabil. Namun stabilitas administratif tidak selalu identik dengan nihil risiko. Konflik geopolitik bersifat dinamis dan dapat memicu efek berantai terhadap kebijakan visa, pembatasan wilayah udara, hingga gelombang mobilitas mendadak. (*)


Tags : #ImigrasiJember #KonflikTimurTengahIzinTinggalDarurat #WargaNegaraAsing #KebijakanImigrasiImigrasiTapalKuda #Jember #HajiUmrah #PenerbanganInternasional

Ikuti Kami :

Komentar