Detail Berita
Pelayanan Desa Patemon Lumpuh, DPMD Jember Sarankan Perkades APBDes
Pewarta : Evelyne
02 Maret 2026
16:25
Kepala DPMD Jember Adi Wijaya menerangkan saat di Konfirmasi di ruang kerjanya (Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Pj Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu menyusul adanya kendala administratif yang menyebabkan lumpuhnya pelayanan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Langkah tersebut, dinilai sebagai jalan keluar darurat agar operasional pemerintahan desa tetap berjalan, meski pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mencapai kesepakatan.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar kepala DPMD Jember Adi Wijaya, Senin (02/03/2026) saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu kata Adi, telah diatur secara jelas dalam regulasi, antara lain merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adi menilai, opsi Perkades APBDes merupakan langkah jangka pendek yang paling realistis untuk menghindari stagnasi pelayanan publik. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa dan belanja operasional, tetap terpenuhi demi keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember, berkomitmen mengawal proses tersebut. Pihaknya telah melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan Muspika Pakusari guna menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan bimbingan teknis apabila diperlukan oleh pemerintah desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” katanya.
Meski solusi Perkades ditawarkan tambah Adi, sebagai pemecah kebuntuan, Adi menegaskan pihaknya tidak berhenti pada langkah tersebut. DPMD berencana melakukan evaluasi jangka menengah dengan membuka komunikasi lebih intensif bersama pihak-pihak yang sebelumnya menolak Pj Kepala Desa.
"Upaya itu, dilakukan untuk mengidentifikasi akar persoalan serta merumuskan solusi yang lebih permanen, sehingga stabilitas dan efektivitas pemerintahan di Desa Patemon dapat kembali berjalan normal secara menyeluruh." Pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Ina Ani Dakhi Tutup Usia, Keluarga Besar DPRD Sumut Thomas Dakhi Berduka
30 Agustus 2026
07:40
Hukum & Politik
Karnaval Wringinagung Jadi Panggung Kreativitas Warga, Budaya Nusantara Diarak 4 Kilometer
29 Agustus 2026
17:06
Hukum & Politik
Ansor Jatim Usul Muktamar NU Mendatang Digelar di Hutan, Dorong Ekonomi Warga Sekitar
29 Agustus 2026
13:26
Hukum & Politik
Dari Tanjung Perak ke Labuan Bajo, 17 Ton Bantuan PTPN I untuk Warga NTT
29 Agustus 2026
08:32
Ekonomi & Bisnis
Istighosah dan Santunan Anak Yatim, Cara Kebun Tembakau PTPN I Regional 5 Tebar Keberkahan
28 Agustus 2026
20:35