Detail Berita

Hukum & Politik

DPRD Trenggalek Tata Agenda Legislasi dan Pengawasan di Tengah WFH

Pewarta : Redaksi

02 Maret 2026

16:47

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto menjelaskan kepada media setelah Rapat Banmus (Istimewa)

TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menata ulang agenda kerja sepanjang Maret 2026 untuk memastikan fungsi legislasi dan pengawasan tetap optimal meski waktu kerja efektif terbatas. 

Penataan ini menempatkan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan serta paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah sebagai prioritas utama.

Keputusan penjadwalan ulang ini, diambil melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek pada Senin (2/3/2026). 

Dalam forum itu, unsur pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi sepakat menyesuaikan agenda agar seluruh fungsi legislasi dan pengawasan tidak terganggu meski sebagian hari kerja dilaksanakan melalui kebijakan work from home (WFH) dan libur Hari Raya.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menjelaskan bahwa bulan Maret memiliki jumlah hari kerja efektif yang relatif singkat. Kebijakan WFH berlaku pada 15, 16, dan 18 Maret, diikuti libur Hari Raya serta cuti bersama hingga 24 Maret.

“Dengan kondisi ini, DPRD harus mengatur agenda secara lebih terukur. Kalau tidak disusun sejak awal, pembahasan bisa menumpuk di akhir bulan,” ujar Subadianto.

Menurut dia, rapat paripurna Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi agenda utama di awal Maret. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus) untuk pendalaman materi. Raperda ini dinilai memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan perlindungan sosial masyarakat serta kepastian hak tenaga kerja, baik formal maupun informal, di Kabupaten Trenggalek.

Selain itu, DPRD Trenggalek juga menjadwalkan rapat paripurna LKPJ kepala daerah pada 30 Maret 2026. Paripurna ini menjadi momen penting dalam pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang satu tahun anggaran.

“Setelah paripurna LKPJ, kami akan membentuk panitia khusus untuk membahas secara mendalam selama kurang lebih satu bulan,” tutur Subadianto, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski waktu kerja terbatas, DPRD menargetkan seluruh paripurna penting dapat dilaksanakan sesuai jadwal, termasuk paripurna penutup pada 31 Maret. 

Subadianto menegaskan, penataan agenda melalui Banmus menjadi langkah strategis agar legislasi dan pengawasan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan momentum Hari Raya dan kebijakan kerja yang berlaku.

“Penjadwalan ulang ini penting untuk menjaga kualitas pembahasan dan memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Tags : #DPRDTrenggalek #RaperdaJaminanSosial #LKPJ2026 #AgendaLegislatif #WFH #Trenggalek

Ikuti Kami :

Komentar