Detail Berita

Hukum & Politik

Imigrasi Perkuat Kesiapsiagaan di Bandara, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

Pewarta : Evelyne

01 Maret 2026

20:19

Petugas Imigrasi melayani pemeriksaan dokumen salah satu penumpang internasional di konter pemeriksaan paspor Bandara menyusul pembatalan penerbangan (Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan, tetapi juga memicu gangguan pada jalur penerbangan internasional yang terhubung dengan Indonesia. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran membuat sejumlah maskapai menyesuaikan rute, bahkan membatalkan penerbangan.

Di tengah dinamika tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memilih bersikap responsif. Kesiapsiagaan ditingkatkan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara guna memastikan pelayanan tetap berjalan tertib dan terukur.

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Dampaknya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah administratif untuk mencegah persoalan lanjutan, terutama terkait status keimigrasian penumpang dan awak pesawat.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan dilakukan baik secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya dibatalkan. Langkah ini dinilai krusial agar data perlintasan tetap akurat dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari.


Dalam perspektif pelayanan publik, kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan adaptif di tengah situasi global yang sulit diprediksi. Penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional dilakukan sesuai dinamika penerbangan yang berubah cepat.

“Petugas kami di lapangan juga melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel,” ujarnya.

Tak hanya memastikan kelancaran arus penumpang, Ditjen Imigrasi juga menaruh perhatian pada aspek kemanusiaan. Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan dibebaskan dari tarif biaya beban, dengan ketentuan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.

“Kebijakan ini kami ambil agar tidak ada penumpang yang dirugikan secara administratif akibat kondisi di luar kendali mereka. Prinsipnya, hukum tetap ditegakkan, namun dengan mempertimbangkan situasi force majeure yang terjadi,” tegas Yuldi.

Ia juga mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk aktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

“Kami mengimbau penumpang untuk selalu mengecek status penerbangan dan tidak ragu meminta pendampingan apabila mengalami kendala terkait keimigrasian,” kata Yuldi.

Di tengah ketidakpastian global, respons cepat dan terukur dari otoritas keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas layanan di pintu gerbang negara tetap terjaga. (*)

Tags : #DitjenImigrasi #TPIUdara #BandaraNgurahRai #PenerbanganInternasional #Overstay #ITKT #KonflikTimurTengah #PelayananKeimigrasian #enewsindo.co.id

Ikuti Kami :

Komentar