Detail Berita

Hukum & Politik

Dana Desa Menyusut, Ketua DPRD Trenggalek Tekankan Pentingnya Kemandirian Desa

Pewarta : Redaksi

23 Februari 2026

14:06

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, memberikan keterangan kepada wartawan di lingkungan DPRD Trenggalek, 23 Februari 2026 (Istimewa)

TRENGGALEK, enewsindo.co.id - Pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat hingga sekitar 83 persen memicu kegelisahan di kalangan kepala desa di Kabupaten Trenggalek. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, meminta para kepala desa tetap menjaga marwah desa dan kehormatan jabatannya di tengah keterbatasan anggaran.

Doding menegaskan bahwa desa merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menyebut, keberadaan desa bahkan telah dikenal sejak era Kerajaan Majapahit, sebagaimana tercatat dalam kitab Negarakertagama sekitar abad ke-15.

“Desa itu sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Karena itu, marwah desa dan kepala desa harus tetap dijaga,” ujar Doding, Senin (23/2/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini, mendorong kepala desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada Dana Desa maupun bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Menurut dia, pemangkasan anggaran justru harus dijawab dengan inovasi serta penguatan kemandirian desa melalui pengelolaan potensi lokal.

“Kepala desa harus mampu memimpin, berinovasi, dan menjadikan desanya mandiri,” katanya.

Ia menambahkan, semangat kemandirian desa sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Asas tersebut mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan mengatur urusan lokal, adat, dan asetnya sendiri. 

“ADD dari kabupaten dan Dana Desa dari pusat sifatnya membantu. Kalau suatu saat tidak ada, desa jangan sampai kebingungan,” jelas Doding.

Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, mengakui pemangkasan Dana Desa berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa. Ia menyebut, salah satu program prioritas pemerintah pusat yang menyerap Dana Desa adalah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang pembiayaannya harus dicicil selama enam tahun.

“Kami harus mencari terobosan agar pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.

Meski demikian, Puryono menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemangkasan. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu desa di tengah tekanan anggaran dari pemerintah pusat.

“ADD di Trenggalek aman dan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kabupaten agar desa tetap berjalan,” tandasnya.

Tags : #Dana Desa #Pemangkasan Anggaran #Kepala Desa #DPRD Trenggalek #Doding Rahmadi #Pemerintahan Desa #Kemandirian Desa #Kebijakan Pemerintah #Jawa Timur #Trenggalek

Ikuti Kami :

Komentar