Detail Berita
Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Narkotika, Sita Aset Senilai 2,7 Miliar
Pewarta : Evelyne
20 Februari 2026
14:31
Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) didampingi jajaran saat memaparkan pengungkapan dua kasus TPPU dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, pada 19 Februari 2026 (Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total aset yang disita senilai Rp 2,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani penyidik.
“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” ujar Abast dalam konferensi pers, Kamis (19/02/2026).
Menurut Abast, tersangka WP (44), seorang karyawan swasta, diduga melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika sepanjang 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.
“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Abast.
Dari tangan WP, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah berstatus SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.
Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan WP diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Saat ini, berkas perkara WP telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. FA disebut tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
Kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dan kawan-kawan.
Dari hasil penyelidikan, FA diduga menggunakan rekening atas nama pribadi dan anggota keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika.
Barang bukti yang disita dari FA meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta.
Selain itu, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya. Nilai perputaran uang dalam kasus FA diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Muhammad Kurniawan menyampaikan, sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU terkait narkotika. Rinciannya, lima perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dua perkara tahap I, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dananya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” ujar Kurniawan.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Ina Ani Dakhi Tutup Usia, Keluarga Besar DPRD Sumut Thomas Dakhi Berduka
30 Agustus 2026
07:40
Hukum & Politik
Karnaval Wringinagung Jadi Panggung Kreativitas Warga, Budaya Nusantara Diarak 4 Kilometer
29 Agustus 2026
17:06
Hukum & Politik
Ansor Jatim Usul Muktamar NU Mendatang Digelar di Hutan, Dorong Ekonomi Warga Sekitar
29 Agustus 2026
13:26
Hukum & Politik
Dari Tanjung Perak ke Labuan Bajo, 17 Ton Bantuan PTPN I untuk Warga NTT
29 Agustus 2026
08:32
Ekonomi & Bisnis
Istighosah dan Santunan Anak Yatim, Cara Kebun Tembakau PTPN I Regional 5 Tebar Keberkahan
28 Agustus 2026
20:35