Detail Berita
Puluhan Sindikat Love Scamming Asal Tiongkok Diamankan Dirjen Imigrasi di Tangerang
Pewarta : Evelyne
19 Januari 2026
19:54
Keterangan foto : Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan sindikat love scamming internasional di Tangerang pada 19 Januari 2026. (Istimewa)
TANGERANG, enewsindo.co.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi membongkar jaringan kejahatan siber internasional bermodus Love Scamming yang beroperasi rapi dari kawasan elite Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 27 warga negara asing mayoritas asal Republik Rakyat Tiongkok diamankan dalam operasi bertahap sepanjang Januari 2026.
Sindikat ini tak sekadar mengandalkan rayuan manual. Mereka juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membangun relasi emosional dengan korban lintas negara. Percakapan di media sosial dipoles dengan bantuan artificial intelligence (Ai) agar terasa personal, hangat, dan meyakinkan. Ujungnya, pemerasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan bermula dari pendalaman intelijen terhadap sejumlah titik yang dicurigai menjadi markas operasi penipuan daring. Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyergap lokasi pertama di Gading Serpong.
“Di lokasi itu kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga Vietnam, saat melakukan aktivitas mencurigakan,” kata Yuldi, Senin (19/1/ 2026) dalam rilisnya.
Selain itu, Petugas juga menemukan komputer dan telepon genggam berserakan, serta dua paspor Tiongkok atas nama HJ dan ZR. Dari perangkat itulah pola kejahatan terkuak. Para pelaku menjaring korban melalui media sosial, lalu membujuk mereka melakukan panggilan video setelah sebelumnya mengirim foto tidak senonoh.
“Saat video berlangsung, korban direkam. Rekaman itu kemudian dijadikan alat pemerasan,” ujar Yuldi. Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama untuk memaksa korban mengirim uang.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, seorang warga Tiongkok berinisial MX diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. Ia tercatat overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam warga Tiongkok lainnya ditangkap di Curug Sangereng, Gading Serpong. Dua di antaranya menggunakan dokumen palsu dan sempat melawan petugas.
Operasi berlanjut pada 16 Januari 2026. Empat warga Tiongkok kembali diamankan di lokasi berbeda, masih di Gading Serpong. Dari rangkaian pemeriksaan, Imigrasi menyimpulkan jaringan ini dikendalikan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Operasional di Indonesia dikomandoi ZK, dengan pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Imigrasi juga mencatat sedikitnya 105 warga Tiongkok lain yang diduga terkait jaringan ini dan telah masuk daftar Subject of Interest. Dua di antaranya lebih dulu diamankan di bandara.
Total 27 WNA kini menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan kejahatan siber.
“Keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus kami awasi secara ketat. Tidak ada toleransi bagi kegiatan yang melanggar hukum dan mengancam keamanan,” kata Yuldi. Imigrasi, menurut dia, masih memburu anggota jaringan lain yang diduga bersembunyi di Indonesia.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler