Detail Berita

Hukum & Politik

Aroma Kepentingan Pribadi di Balik Pendirian Kios Pupuk di Jombang, Peran Distributor Dipertanyakan

Pewarta : Evelyne

28 Desember 2025

19:45

Anggota Komisi B DPRD Jember Khurul Fatoni menerima Wadul dari Muhktar Pemilik Kios Mulia Tani Mandiri Jombang, pada 28 Desember 2025 (Foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Polemik pendirian kios pupuk yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kian menguatkan dugaan adanya kepentingan pribadi yang dibungkus klaim kolektif petani. 

Persoalan ini dinilai tidak lagi sebatas administratif, melainkan mengarah pada indikasi pelanggaran serius dalam distribusi pupuk bersubsidi. 

“Persoalan ini tak lagi sebatas administrasi, melainkan menyeret indikasi pelanggaran serius dalam distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, kepada media ini, Minggu (28/12/2025).

Fatoni menilai, penggunaan nama Gapoktan tidak boleh menjadi tameng bagi praktik yang justru merugikan petani dan menabrak aturan. Menurut dia, bila kios yang mengatasnamakan Gapoktan ternyata dijalankan untuk kepentingan pribadi, maka masalah tersebut menyangkut tata kelola dan keadilan distribusi subsidi negara.

“Kalau benar kios mengatasnamakan Gapoktan, tapi praktiknya justru atas nama pribadi dan menguntungkan pihak tertentu, ini bukan persoalan teknis. Ini menyangkut keadilan bagi petani,” kata Fatoni, Senin (28/12/2025).

Politikus Partai NasDem itu mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan agar distribusi pupuk bersubsidi kembali tepat sasaran.

Persoalan kian serius setelah muncul keterangan dari Mukhtar Sholehuddin, pemilik Kios Mulia Tani Mandiri. Pria yang akrab disapa Mukhtar mengungkap dugaan pelanggaran berat dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang, menurut dia, sudah berlangsung cukup lama.

Ia menyebut, jatah pupuk petani kerap diambil oleh oknum ketua kelompok tani untuk kemudian dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Harga ke petani bisa sampai Rp130.000 per sak, padahal HET waktu itu Rp112.000,” ujar Mukhtar.

Ironisnya, kata dia, kios hanya menerima imbalan Rp5.000 per sak. Uang tersebut, menurut Mukhtar, disebut sebagai biaya administrasi dan operasional, termasuk pengambilan foto petani dan pengantaran pupuk ke rumah.

Lebih mencengangkan, Mukhtar mengungkap dugaan manipulasi data penerima pupuk. Ia menyebut terdapat nama-nama petani yang tidak memiliki lahan, tetapi tetap memperoleh jatah pupuk. Sebaliknya, petani yang memiliki lahan justru tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Petani yang punya lahan malah tidak masuk RDKK,” katanya.

Mukhtar juga mengaku pernah didatangi seorang bernama Dirman yang mempertanyakan validitas RDKK. Menurut Dirman, banyak data petani tidak sinkron. Tekanan terhadap kios, kata Mukhtar, bukan hal baru.

Mukhtar menegaskan, harga yang ditetapkan kios sejatinya sesuai HET. Namun, proses penjualan ke petani tidak sepenuhnya berada di bawah kendali kios. Ia menyebut pihak yang terlibat langsung dalam penjualan pupuk kepada petani adalah Kaji Rofik dan Dirman.

Dari selisih harga penjualan di atas HET tersebut, kata Mukhtar, terdapat pembagian fee, termasuk Rp5.000 per sak yang diterima kios. Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan.


Tags : #Jombang #Kabupaten Jember #DPRD Jember #Petani Jember #RDKK #Distributor Pupuk #Pengawasan Pupuk #Kementerian Pertanian

Ikuti Kami :

Komentar