Detail Berita
Lapor ke Polres Jember, Pagar Nusa Tuduh Trans7 Sebarkan Fitnah
Pewarta : Evelyn
16 Oktober 2025
15:25
Pagar Nusa saat Laporan ke Polres Jember pada 15 Oktober 2025 (Foto : Evelyn)
JEMBER, enewsindo.co.id - Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kabupaten Jember secara resmi melaporkan program Xpose Uncensored Trans7 ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian, Kamis (16/10/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Divisi Hukum dan Advokasi PC Pagar Nusa Jember, berdasarkan Surat Mandat Penyerahan Laporan Nomor 074/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025 yang ditandatangani Ketua PC Pagar Nusa Jember KH. Mohammad Balya Firjaun Barlaman dan Sekretaris Nur Ali, S.P., M.Pd.
Dalam laporan bernomor 072/PC-III/P-07/A1/A1/X/2025 itu, Pagar Nusa menilai tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 bertema “Perbudakan di Pesantren” menyesatkan publik serta mendiskreditkan lembaga pesantren dan para kiai di Indonesia.
“Konten tersebut mengandung unsur fitnah, framing negatif, dan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik karena menampilkan informasi sepihak tanpa verifikasi,” tulis PC Pagar Nusa dalam laporan resminya.
Pagar Nusa Jember menyatakan, tayangan itu telah mencederai nilai budaya, moral, dan religius masyarakat, khususnya umat Islam. Dalam surat edarannya, organisasi bela diri di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu mengecam keras isi program yang dinilai tidak sensitif terhadap dunia pesantren dan kiai.
Melalui laporan dan pernyataan sikapnya, Pagar Nusa Jember menyampaikan empat poin tuntutan. Pertama, meminta aparat kepolisian, mulai dari Kapolres Jember hingga Kapolri, untuk memproses hukum pihak yang terlibat dalam tayangan tersebut sesuai UU ITE Pasal 27A, 27U/2024, dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran konten fitnah serta ujaran kebencian.
Kedua, menuntut produser dan tim redaksi Trans7 yang bertanggung jawab atas tayangan itu diberhentikan dan dijatuhi sanksi tegas. Ketiga, meminta Trans7 menayangkan klarifikasi resmi serta program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren sebagai lembaga pendidikan berlandaskan nilai keilmuan, akhlak, dan pengabdian.
Keempat, mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meninjau ulang izin siaran Trans7 dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar etika jurnalistik.
Selain ke kepolisian, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan Pusat Pagar Nusa di Jakarta dan Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jawa Timur.
Ketua PC Pagar Nusa Jember, H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat pesantren dan dunia pendidikan Islam.
“Kami tidak menolak kritik, tapi menolak fitnah. Tayangan seperti ini berpotensi menimbulkan kebencian dan salah paham terhadap pesantren yang sesungguhnya menjadi pilar moral bangsa,” ujarnya.
Melalui langkah hukum dan moral ini, Pagar Nusa Jember berharap media di Indonesia tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga keseimbangan informasi, serta menghormati nilai keagamaan dan budaya bangsa.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler