Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Momentum Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Stabilitas Perbankan

Pewarta : Yudi

23 September 2025

10:27

Plt Ketua LPS Didik Madiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 September 2025. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan arah kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin (22/9/2025), LPS memutuskan menurunkan TBP simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta bank perekonomian rakyat (BPR).

Penurunan ini cukup signifikan, yakni sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum maupun BPR, serta untuk simpanan valas di bank umum. Dengan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, simpanan rupiah di BPR sebesar 6,00 persen, dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,00 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

“Momentum pertumbuhan ekonomi relatif terjaga, namun masih perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi agar lebih berimbang,” ujar Didik.

Ia menyinggung beberapa indikator penting, seperti Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) yang pada Agustus 2025 tercatat di level 94,0 masih suboptimal dan cenderung menurun. Sementara itu, Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif 2,7 persen (yoy), tetapi relatif datar.

Kondisi ini, menurut Didik, menunjukkan perlunya sinergi kebijakan lintas otoritas agar daya dorong ekonomi lebih merata, termasuk pada sektor padat karya dan UMKM yang masih belum optimal dalam penyerapan kredit.

Meski pertumbuhan ekonomi memerlukan dorongan tambahan, perkembangan perbankan menunjukkan tren positif. Data LPS per Agustus 2025 mencatat, Kredit perbankan tumbuh 7,56 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51 persen (yoy). Kredit investasi korporasi masih tinggi, yakni 13,9 persen (yoy).

Giro sebagai salah satu sumber DPK tumbuh 15,01 persen (yoy).

Selain itu, indikator kesehatan perbankan tetap solid. Rasio permodalan (KPMM) industri berada di level 25,88 persen (Juli 2025), jauh di atas ketentuan minimum. Likuiditas perbankan juga terjaga, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 120,24 persen (threshold 50 persen) dan AL/DPK 27,25 persen (threshold 10 persen).

Sementara risiko kredit tetap terkendali. Non Performing Loan (NPL) stabil di level 2,28 persen, dan Loan at Risk (LaR) terus turun menjadi 9,73 persen. “Permodalan dan likuiditas yang memadai menjadi buffer penting dalam menghadapi volatilitas pasar maupun risiko kredit,” ujar Didik.

Selain menetapkan TBP, LPS menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui skema penjaminan simpanan. Sesuai undang-undang, setiap rekening nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per bank.

Data Agustus 2025 menunjukkan 99,94 persen rekening nasabah bank umum setara 651,58 juta rekening dijamin penuh. 99,97 persen rekening nasabah BPR/BPRS setara 15,79 juta rekening juga dijamin penuh.

Tingkat cakupan ini konsisten berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang mensyaratkan minimal 90 persen. Penetapan TBP juga dipengaruhi oleh tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan. Pada September 2025, SBP Rupiah tercatat 3,37 persen, turun 8 bps dibanding Agustus. Sejak Mei 2025, akumulasi penurunannya mencapai 19 bps.

SBP valas juga menurun ke 2,04 persen, meski pergerakannya lebih bervariasi. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan suku bunga The Fed, kondisi likuiditas domestik, dan kebutuhan transaksi bank.

Didik pun mengingatkan perbankan agar transparan menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku. Informasi tersebut wajib ditempatkan di area yang mudah diakses nasabah maupun melalui kanal komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, bank harus selalu mematuhi ketentuan TBP yang ditetapkan,” pungkas Didik.


Tags : #LPS #Penetapan Tingkat Bunga Pinjaman

Ikuti Kami :

Komentar