Detail Berita
Rumah Warisan Dibongkar Paksa di Ajung, Simak Kronologisnya!
Pewarta : Hanif
22 Juli 2025
10:55

Foto ketika kuasa hukum ahli waris, Ulumiddin, S.H., memberikan keterangan kepada wartawan. Selasa, 22 Juli 2025 (Foto : Hanif)
JEMBER, enewsindo.co.id – Aksi perusakan dan penyerobotan lahan secara sepihak terjadi di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Sebuah rumah permanen milik keluarga Poni’ah diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang tak dikenal pada Kamis (17/7/2025), tanpa adanya proses hukum, peringatan, maupun izin dari pemilik sah.
Peristiwa memilukan ini terjadi ketika para ahli waris sedang tidak berada di rumah. Bangunan seluas 220 meter persegi itu dihancurkan begitu saja. Diduga, aksi ini dilakukan atas suruhan seseorang berinisial NM, yang secara sepihak mengklaim memiliki lahan tersebut.
"Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada di lokasi. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada proses hukum. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah. Ini murni perampasan hak," kata Ihya Ulumiddin, kuasa hukum para ahli waris, kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Ihya menegaskan bahwa pihak yang melakukan pembongkaran hanya mengantongi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Padahal, SPPT bukanlah bukti sah atas kepemilikan tanah.
"SPPT hanya bukti bayar pajak, bukan bukti hak milik. Tidak ada akta jual beli, tidak ada dokumen resmi. Kalau ini dibiarkan, semua orang bisa mengklaim tanah orang lain hanya karena bayar pajak," tegas Ihya dengan nada geram.
Menanggapi insiden ini, pihak ahli waris telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember. Laporan resmi teregister dengan nomor B/1504/VII/2025 pada hari kejadian, Kamis (17/7/2025).
"Kami sudah buat laporan resmi. Ini bukan sengketa biasa. Ini penyerobotan dan pengerusakan yang disengaja. Polisi harus bertindak tegas," ucapnya.
"Foto banner yang menandakan bahwa lahan tersebut milik ahli waris namun malah diserobot oleh orang tak dikenal."
Tak hanya berhenti di aspek hukum pidana, Ihya juga mengendus potensi penyimpangan administratif di tingkat desa dan kecamatan. Menurutnya, bisa jadi ada oknum yang bermain dan membiarkan konflik ini terjadi.
"Kami curiga ada yang tidak beres dalam proses administrasi tanah di Desa Mangaran. Bisa saja ini difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu. Kami akan investigasi lebih dalam," tuturnya.
Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan melakukan aksi sepihak yang merugikan.
"Kalau merasa punya hak, buktikan di pengadilan. Bukan dengan membongkar rumah orang lain secara paksa. Ini negara hukum, bukan negara preman," tandasnya.
Saat ini, para ahli waris mengalami trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap aparat kepolisian segera bergerak menangkap pelaku serta mengungkap motif dan jaringan yang terlibat dalam peristiwa ini.
Pihak Enewsindo masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan adanya kelalaian atau penyimpangan administratif yang disampaikan oleh kuasa hukum korban.
Komentar
Berita Terbaru

Kades Bagorejo Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
25 Juli 2025
16:04

KKN Ibrahimy Gas Pol! Baru Seminggu, Dua Program Langsung Tancap Gas di Kedungringin
23 Juli 2025
16:41

RKBK Desak Penegakan Perda, Satpol PP Diminta Bertindak Atas Bangunan di Sempadan Sungai
23 Juli 2025
13:27

Warga Sumberbaru Diduga Tertipu Modus Jual Beli Tanah dan Rumah
22 Juli 2025
16:36

Rumah Warisan Dibongkar Paksa di Ajung, Simak Kronologisnya!
22 Juli 2025
10:55
Berita Terpopuler