Detail Berita
Dugaan Penipuan Investasi Travel, Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember
Pewarta : Hanif
05 Juni 2025
11:16
Foto tersangka Andika dan Istrinya serta foto plang KSP Warna. Kamis 5 Juni 2025 (Foto : Eva/Hanif)
JEMBER, enewsindo.co.id - Tamara (29), pengusaha muda asal Kelurahan Gebang, Patrang, melaporkan dugaan penipuan investasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada Senin, 3 Maret 2025. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 250 juta.
Terlapor adalah Andika Ridarta (42), warga Kebonsari, Sumbersari, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri dan residivis. Ia mengaku sebagai vendor Java Tour dan mengajak Tamara berinvestasi dalam bisnis event organizer serta travel ke Malaysia dan Singapura.
Skema kerja sama yang ditawarkan menjanjikan: Tamara diminta menyetor 50 persen dari total biaya proyek sebesar Rp 323 juta dengan imbal hasil dibagi rata. Dana dijanjikan kembali, lengkap dengan keuntungan, 15 hari setelah keberangkatan rombongan.
Namun, setelah dana disetor, Andika mulai menghindar. Belakangan ia mengakui dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang pada 17 Februari 2025, tetapi hingga laporan dibuat, tak ada kejelasan.
Masalah tak berhenti pada Andika. Nama KSP Wuluhan Artha Perdana, koperasi yang disebut sebagai klien Java Tour, ikut terseret. Tamara menemukan kejanggalan dalam dokumen kerja sama: versi yang ditunjukkan ke investor menyebut pembayaran dilakukan 15 hari setelah keberangkatan, sementara dokumen asli menyebutkan pembayaran lunas 10 hari sebelumnya.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen. Pertanyaannya, apakah koperasi itu hanya pengguna jasa atau terlibat dalam skema penipuan?
Upaya konfirmasi ke pihak koperasi pun menemui jalan buntu. Manajer KSP Wuluhan Artha Perdana, Hadi, enggan memberikan keterangan. Bahkan dua kali surat panggilan dari penyidik Polres Jember sebagai saksi tak direspons.
Sikap tertutup KSP Wuluhan Artha Perdana memunculkan pertanyaan publik, mengapa mereka enggan menjelaskan posisi mereka dalam proyek ini? Jika tidak terlibat, mengapa tidak hadir sebagai saksi?
Pakar hukum bisnis Universitas Jember, Dedi Kurniawan, menilai ketertutupan dapat memperburuk citra institusi.
“Dalam kasus penipuan investasi, transparansi semua pihak sangat penting. Diam justru bisa dianggap bentuk ketidaksiapan atau indikasi keterlibatan,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Jember. Tamara berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku bertanggung jawab.
“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali. Jangan sampai orang lain mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Publik pun menanti kejelasan, ini penipuan individu, atau bagian dari jejaring yang lebih besar?
Komentar
Berita Terbaru
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler