Detail Berita
Satres Narkoba Polres Jember Ungkap 20 Kasus Narkoba dan Okerbaya dalam 3 Pekan, 27 Tersangka Diamankan
Pewarta : Hanif
13 Mei 2025
19:34

Foto Kapolres Jember dan Kasat Narkoba Polres Jember memaparkan barang bukti tindak pidana narkoba saat press conference pada Selasa, 13 Mei 2025
JEMBER, enewsindo.co.id - Satres Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam kurun waktu 16 April hingga 6 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, total 27 tersangka diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan. Untuk kasus narkotika, tercatat 17 kasus dengan 23 tersangka, sementara untuk kasus okerbaya tercatat 3 kasus dengan 4 tersangka.
Barang bukti yang disita dari kasus narkotika antara lain sabu-sabu seberat 339,14 gram dan tiga lembar narkotika jenis LSD. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya untuk barang bukti di atas 5 gram, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya. Sementara untuk barang bukti di bawah 5 gram, digunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Foto barang bukti berupa okerbaya (obat keras berbahaya)."
Untuk kasus okerbaya, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3.944 butir obat Trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextromethorphan. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jember. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga butuh partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi. Mari kita jaga bersama generasi muda kita dari ancaman narkoba," tegasnya dalam konferensi pers.
"Foto barang bukti berupa narkotika sabu-sabu."
Kasus-kasus menonjol juga turut dipaparkan dalam konferensi tersebut. Pada Sabtu, 26 April 2025, seorang tersangka berinisial F diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 49,9 gram. Di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka FA yang merupakan residivis juga ditangkap dengan barang bukti 41,44 gram sabu-sabu serta dua lembar narkotika jenis RTSB. Kemudian pada Minggu, 27 April 2025 pukul 13.30 WIB, tersangka RB berhasil diamankan dengan barang bukti 6,63 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Jember, dalam keterangannya, menambahkan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif untuk memutus rantai distribusi narkotika di Jember. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujarnya. Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera serta mencegah meluasnya peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terbaru

Menapak Jejak SMK Negeri Kalibaru: Dari Gedung Lama ke Sekolah Unggulan
1 Juni 2025
00:55

Jember Sambut Ribuan Lansia di HLUN 2025, Komitmen Baru untuk Masa Tua yang Sejahtera
1 Juni 2025
00:24

Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Gaungkan Spirit Kebersamaan Lewat Sholat Subuh
1 Juni 2025
00:15

KH. Abdul Ghofar: Ulama Adalah Pelita Umat, Jangan Padamkan Warisannya
31 Mei 2025
01:12

Bupati Jember Membagi Bantuan Alsintan, Dukung Optimalisasi Lahan Kritis
30 Mei 2025
21:41
Berita Terpopuler