Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22
Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Kapolres Sampang Pimpin Sertijab PJU dan Enam Kapolsek, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
9 Juni 2026
23:31
Ekonomi & Bisnis
Menjemput Investasi dari Daerah Kepulauan, Nias Selatan Perkuat Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi Perizinan
9 Juni 2026
23:25
Hukum & Politik
Pemkab Nias Selatan gelar Gerakan Pangan Murah untuk kendalikan inflasi
9 Juni 2026
19:05
Hukum & Politik
OTT KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan Amankan 10 Orang, Bupati Muara Enim Terjaring
9 Juni 2026
16:29
Hukum & Politik
Supervisi Lanjutan Pastikan Kesiapan Dapur SPPG di Kecamatan Jelbuk
9 Juni 2026
16:19