Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22
Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Truk Tangki Dikerahkan, Sampang Salurkan Sejuta Air Bersih ke Wilayah Kekeringan
7 September 2026
18:08
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Pimpin Rakor, Sinkronisasi Program Jadi Fokus
7 September 2026
17:31
Hukum & Politik
Perhutani Bondowoso Bagikan 150 Bibit Buah kepada Pengguna Jalan
7 September 2026
17:24
Hukum & Politik
Saat Air Sulit Didapat, PTPN I Regional 3 Kirim 132 Ribu Liter ke Pemalang
7 September 2026
09:09
Hukum & Politik
Perhutani KPH Jember Bagikan 300 Bibit Buah Gratis, Ajak Warga Berbaik dengan Alam
7 September 2026
09:02