Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22

Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru

RKBK Gelar Diskusi Publik Merajut Kebangsaan dan Harmoni Lintas Agama
18 September 2025
08:27

Sosialisasi E-Pas Kecil di Jember, Nelayan Lebih Mudah Urus Dokumen Kapal
17 September 2025
20:00

Viral Hilang Usai Ricuh Kwitang, Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang
17 September 2025
16:37

Beasiswa Cinta Bergema, Ikhtiar Panjang Jember Menaikkan Derajat Pendidikan
17 September 2025
16:12

Polres Jember Rayakan HUT Lalu Lintas ke-70 dengan SIM Gratis untuk Difabel
17 September 2025
12:28
Berita Terpopuler