Detail Berita
Hukum & Politik
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Evelyne Enewsindo
16 Januari 2025
01:18
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Wadah Skincare
22 Oktober 2026
17:48
Pendidikan & Teknologi
Hari Santri di Jember Lor Jadi Momentum Membumikan Al-Qur’an
22 Oktober 2026
17:13
Hukum & Politik
Libatkan Warga, Perhutani Jadikan LMDH Garda Depan Cegah Karhutla di Lereng Raung
22 Oktober 2026
16:28
Hukum & Politik
Tiket Pesawat ke Banyuwangi Full Booked, Gandrung Sewu Dongkrak Kunjungan Wisatawan
22 Oktober 2026
15:28
Ekonomi & Bisnis
Santri Banyuwangi Didorong Jadi Penggerak UMKM Lewat Teknologi Digital
22 Oktober 2026
14:58