Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22
Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Halal Bihalal Disbudparpora Kota Kediri Satukan Musisi, Usung Semangat Musik Pemersatu Bangsa
31 Maret 2026
12:13
Hukum & Politik
Kantor Imigrasi Jember Perkuat Pengawasan Orang Asing, Timpora Bondowoso Satukan Persepsi
31 Maret 2026
10:45
Hukum & Politik
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Dimulai di Songgon Banyuwangi
30 Maret 2026
22:24
Hukum & Politik
Trafik Bandara Banyuwangi Naik, Cerminkan Kepercayaan Publik
30 Maret 2026
22:03
Ekonomi & Bisnis
Ritual Puter Kayun Boyolangu Banyuwangi Napak Tilas Leluhur yang Masih Terawat
30 Maret 2026
21:46