Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22
Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
JFC 2026 Gerakkan Ekonomi Kerakyatan, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat
25 Juli 2026
00:50
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Buka Suara soal Ketidakhadiran saat Kunker Gubernur Sumut, Tegaskan Sudah Kantongi Izin
24 Juli 2026
09:50
Hukum & Politik
Dana Desa Bawootalua Diaudit, Empat Proyek Fisik Diperiksa, Warga Tagih Transparansi Hasil
23 Juli 2026
23:11
Advertorial
Bawömataluo Expo IV Angkat Pesona Budaya Nias, Digelar 27 Juli–2 Agustus 2026
23 Juli 2026
20:59
Hukum & Politik
Gus Fawait Luncurkan Mobil Home Care, Warga Miskin Jember Kini Punya Dokter Keluarga
23 Juli 2026
18:32