Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22

Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru

Dishub Jember Lakukan Koordinasi, Terkait Rencana Penutupan Jalur Gumitir ke Banyuwangi
14 Juli 2025
18:42

Tasyakuran Lulusan PKBM Bintang Banyuwangi, Pendidikan Kesetaraan Kian Diakui
13 Juli 2025
21:03

Unipar Tegaskan Komitmen Pendidikan Ramah Difabel di Milad Perpenca ke-22
13 Juli 2025
20:57

Perpenca Rayakan HUT ke-22, Bupati Jember Janji Sempurnakan Regulasi Disabilitas
13 Juli 2025
16:14

CFD-BCM Bukan Sekadar Lapak, Tapi Pilar Ekonomi Mikro Banyuwangi
13 Juli 2025
05:49
Berita Terpopuler