Detail Berita
Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp37,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
16 Januari 2025
13:22
Gambar
BLITAR, enewsindo.co.id - Pemkab Blitar secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto, di Kebun Teh Sirah Kencong, Rabu (15/1/2025).
Menurut Izul Marom, pembebasan BPHTB merupakan program kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan. Pemerintah telah melakukan merger beberapa PTPN, termasuk PTPN XII yang bergabung dengan PTPN I Regional 5.
"Proses BPHTB dilakukan sejak Mei 2024, dan penyerahan SSPD baru direalisasikan Januari 2025," kata Izul Marom.
Winarto menambahkan bahwa kebijakan BPHTB 0 persen bertujuan menggerakkan sektor perkebunan, terutama ketahanan pangan dan energi.
Luas lahan Kebun Bantaran yang dibalik nama menjadi milik PTPN I Regional 5 mencapai 1.200 hektare dengan nilai BPHTB sekitar Rp37,7 miliar.
Komentar
Berita Terbaru
Ponpes Al-Islah Bondowoso, Tetapkan Awal Ramadan 18 Februari 2026
13 Februari 2026
17:38
PTPN I Regional 5 Latih 52 Petugas Keamanan Gandeng Rindam V/Brawijaya
13 Februari 2026
13:58
Perhutani KPH Bondowoso Raih Zero Accident Award 2025 Tingkat Provinsi
12 Februari 2026
19:14
Kronologi Penembakan Pesawat Cessna PK-SNR di Papua Selatan
12 Februari 2026
16:28
Penumpang Keluhkan Keterlambatan KMP Munggiyango Hulalo di Kalianget Sumenep
12 Februari 2026
14:26
Berita Terpopuler