Detail Berita
Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Langkah Revolusioner Perangi Korupsi di Indonesia
Pewarta : Redaksi
17 Desember 2024
14:03
Gambar
JAKARTA, enewsindo.co.id - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan. Salah satu wacana penting yang mengemuka adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat pemulihan kerugian negara akibat korupsi, terutama ketika pelaku sulit dijerat melalui jalur pidana konvensional.
Menurut Ahli Hukum Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, penerapan NCB di Indonesia memerlukan reformasi di berbagai aspek, termasuk regulasi dan budaya hukum. Ia menilai, Indonesia memerlukan aturan khusus untuk mendukung implementasi NCB agar berjalan efektif.
"Dalam banyak kasus, meninggalnya pelaku atau kurangnya alat bukti sering kali menjadi hambatan dalam proses hukum pidana. Di sinilah NCB relevan, karena memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah," jelas Hardjuno.
Regulasi dan Tantangan Implementasi
Saat ini, perampasan aset masih diatur dalam kerangka hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mekanisme ini mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas. Hardjuno menekankan pentingnya memisahkan pendekatan hukum perdata untuk NCB agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hukum pidana.
Namun, ia juga menggarisbawahi sejumlah tantangan, seperti resistensi politik dan birokrasi. "Banyak kasus korupsi melibatkan aktor-aktor dari sektor politik dan birokrasi, yang bisa saja menghambat pelaksanaan instrumen ini. Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah," tegasnya.
Hardjuno juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. "Perampasan aset tanpa pemidanaan harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip keadilan, terutama terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat," tambahnya.
Kerja Sama Internasional dan Studi Banding
Dalam konteks internasional, Hardjuno menyoroti perlunya kerja sama dengan negara-negara lain. "Sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain, terutama yang menjadi surga bagi aset koruptor," kata dia.
Ia mencontohkan keberhasilan Amerika Serikat dan Australia dalam menerapkan NCB untuk memulihkan aset yang disembunyikan di luar negeri. "Kita bisa belajar dari mereka. Dengan pendekatan yang tepat, NCB dapat menjadi alat efektif untuk memerangi korupsi," tuturnya.
Harapan untuk RUU Perampasan Aset
Hardjuno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas dapat segera disahkan dengan kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang matang. Ia optimistis bahwa NCB dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"RUU ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil korupsinya. Jika ini diterapkan secara konsisten, tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi," pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hujan Deras, Pasar Cerme Bondowoso Terendam Banjir
12 Januari 2026
07:28
Reog dan Sisingaan Hidupkan Malam Perayaan di Bandar Klippa
11 Januari 2026
16:38
Momen Haru Perpisahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama, Terima Kasih Masyarakat Osing
10 Januari 2026
22:59
Anisatul Hamidah Lulus Doktor Hukum Unej, Disertasi Fakir Miskin Raih Cumlaude
10 Januari 2026
22:45
Tokoh Pemuda Bondowoso Habib Alwi Hadiri Sertijab Pangdivif 2 Kostrad, Ucapkan Selamat dan Apresiasi
10 Januari 2026
17:04
Berita Terpopuler