Detail Berita
Kantor Imigrasi Jember Deportasi Diduga WNA Arab Saudi yang Langgar Izin Tinggal
Pewarta : Redaksi
10 Desember 2024
11:12

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan FR (50), yang diduga warga negara Arab Saudi, dan ditemukan di salah satu rumah warga di Dusun Rambutan, Desa Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan perangkat desa Bangsalsari yang melaporkan keberadaan WNA tanpa dokumen resmi di desanya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan, menjelaskan bahwa FR telah tinggal di Jember selama dua bulan tanpa dokumen izin tinggal yang sah.
"Kami mendapat laporan dari perangkat desa bahwa ada seorang yang diduga warga Arab Saudi di desa mereka dan tidak memiliki dokumen lengkap. Setelah tim intelijen melakukan penelusuran, ditemukan bahwa FR telah berada di Jember selama dua bulan tanpa dokumen izin tinggal," ujar Henki, Selasa (10/12/2024).
Henki mengungkapkan bahwa FR masuk ke Indonesia pada 2012 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan. FR sempat tinggal di Bali bersama istri sirinya asal Banyuwangi selama 13 tahun. Ia memperpanjang visa hingga empat kali di Kantor Imigrasi Bali, tetapi sejak 2019, ia tidak lagi memperpanjang izin kunjungan tersebut.
"Paspor milik FR yang berlaku hingga 2020 juga hilang di Bali. Karena tidak memiliki biaya, dia tidak mengurus paspor atau perpanjangan visanya. Bahkan, untuk kebutuhan sehari-hari di Bali, ia mulai kesulitan," tambah Henki.
Dua bulan lalu, FR diajak istrinya ke Bangsalsari untuk menghadiri takziah di rumah kerabat. Setelah itu, istrinya kembali bekerja di Bali, sementara FR dititipkan kepada anak tirinya di Bangsalsari. Namun, anak tirinya tidak merawatnya, sehingga perangkat desa membantu memenuhi kebutuhan hidup FR.
Kantor Imigrasi Jember telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait kasus ini. Saat ini, FR ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jember dan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya pada 12 Desember 2024, sambil menunggu proses deportasi.
"FR diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tutup Henki.
Komentar
Berita Terbaru

Aktivis Pemuda Kangean Dituduh Merampas Alat Seismik, Miftah : Perampok Sebenarnya adalah PT KEI
9 Oktober 2025
12:45

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner Baru LPS, Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
9 Oktober 2025
08:06

Ubah Tantangan Jadi Peluang, Kodim 0416/Bute Tanam Bibit Cabai dan Tebar Benih Ikan
9 Oktober 2025
05:51

YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Dana Zakat untuk Pondok Pesantren di Jember
8 Oktober 2025
20:23

Kunjungan Direktur Keuangan PTPN I Tingkatkan Semangat dan Optimisme di Kebun Tembakau Regional 5 Ajung
8 Oktober 2025
12:08
Berita Terpopuler