Detail Berita

Hukum & Politik

Labuan Bajo Menangis: Mafia Tanah Tumbuh Subur, BPN Manggarai Barat Dituding Biang Kerok

Pewarta : Anjasmara Enewsindo

30 November 2024

22:30

LABUHAN BAJO, enewsindo.co.id - Sengkarut kasus tanah di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan setelah Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, mengajukan permohonan pemblokiran permanen terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah seluas 11 hektar. Permohonan tersebut diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada Jumat (29/11/2024). Langkah ini dilakukan untuk mencegah perubahan status tanah yang kini menjadi objek sengketa antara ahli waris dan Niko Naput dkk. Rudini menegaskan, permohonan tersebut juga bertujuan menghindari keterlibatan pihak baru hingga proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata. ### **SHM Tanpa Alas Hak yang Jelas** Permohonan ini berdasarkan temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima SHM tanpa dasar hukum jelas. Hal tersebut ditegaskan dalam surat Kejaksaan Agung kepada Dirjen ATR/BPN dan Irjen ATR/BPN pada September 2024. SHM yang diterbitkan tanpa alas hak, antara lain: 1. SHM No. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput (27.720 m²) 2. SHM No. 02549 atas nama Paulus Grant Naput (28.310 m²) 3. SHM No. 02546 atas nama Johanis van Naput (28.220 m²) 4. SHM No. 02548 atas nama Irene Naput (28.230 m²) 5. SHM No. 02547 atas nama Nikolaus Naput (39.380 m²) “Tanah tersebut adalah hak sah almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PNLBJ tertanggal 23 Oktober 2024,” jelas Rudini. ### **Putusan Pengadilan dan Harapan Petani** PN Labuan Bajo menyatakan tanah tersebut sah milik ahli waris. Namun, hingga kini proses hukum pidana terkait kasus ini masih berjalan sejak 2022, tanpa kejelasan akhir. Laporan pidana yang diajukan ahli waris mencakup tuduhan penyerobotan tanah dan penerbitan SHM tanpa dasar. Kuasa hukum ahli waris, Jon Kadis, S.H., menyebut adanya cacat yuridis dalam penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Agung, keluarga diminta menempuh langkah hukum di jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Petani yang telah mengelola tanah selama bertahun-tahun menjadi pihak paling dirugikan. Mereka terganggu dalam aktivitas bertani akibat gangguan pihak yang namanya tercantum di SHM tersebut,” tegas Jon. ### **Tuntutan Terhadap BPN Manggarai Barat** Sikap BPN Manggarai Barat mendapat kritik tajam. Kepala BPN, Gatot Suyanto, membantah tuduhan adanya keterlibatan instansinya dalam mafia tanah. Namun, ahli waris dan petani berharap agar BPN lebih proaktif dan menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil. “Sampai kapan BPN Labuan Bajo berpihak kepada mafia tanah? Kami berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan kami terus menderita,” ungkap salah satu ahli waris. Meski putusan PN Labuan Bajo memberi secercah harapan, jalan menuju keadilan masih panjang. Ahli waris dan petani berharap agar penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. (red)
Tags : #Berita # Nasional # Hukum # Peristiwa # Mafia Tanah # Mafia Tanah

Ikuti Kami :

Komentar