Detail Berita
Hukum & Politik
Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan; Sudah Jelas Kok, Pasal Apa Yang Harus Diterapkan Penyidik Dalam Kasus Penodongan Senpi Oleh Pengusaha Banyuwangi
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
10 November 2024
06:08
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Kasus dugaan penodongan senjata api (senpi) yang melibatkan terlapor M. Murni, seorang kontraktor dan pengusaha di Banyuwangi, sebagaimana laporan yang diajukan oleh korban juru parkir Hanafi, didampingi beberapa penggiat Banyuwangi semakin mendapat perhatian publik. Hasil informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya dilingkungan Satreskrim Polresta Banyuwangi, bahwa terlapor M. Murni bakal dimintai keterangan pada hari Senin, 11 November 2024.
"Rencana terlapor M. Murni dijadual dimintai keterangan pada Senin, 11 Nopember 2024. Karena perkara ini sudah viral dan memang menjadi atensi pimpinan," ungkap sumber terpercaya tersebut.
Sebagaimana diketahui, laporan kasus dugaan penodongan senpi oleh M. Murni dilayangkan oleh seorang jukir bernama Hanafi, yang mengaku menjadi korban dalam insiden penodongan senjata api tersebut. Adapun proses pemeriksaan terlapor M. Murni itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi dan latar belakang insiden serta konsekwensi hukum atas peristiwa yang terjadi.
Kasus ini juga tidak luput dari perhatian Hakim Said, SH, seorang aktivis kawak dan juga jutnalis senior yang selama ini menjadi pemerhati kinerja kepolisian sekaligus Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangejo (RKBK) Banyuwangi. Mengingat adanya dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut, berpotensi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Penyidik harus memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkaranya dengan tenang benderang.
"Dengan adanya kepastian jadwal pemeriksaan laporan perkara ini yang sudah dikawal oleh kawan-kawan penggiat, diharapkan proses hukumnya dapat berjalan secara presisi, mengingat di sisi lain saat-saat ini menjelang pilkada tentu penting menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas Banyuwangi. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan diumumkan oleh pihak Polresta Banyuwangi," ujar Hakim Said, pria jebolan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) angkatan ke-2 tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini, Minggu (10/11/24).
Sekali lagi, pria yang kini sebagai Koordinator Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RABK) ini menegaskan, bahwa kasus yang menyita perhatian ini jangan sampai melebar kemana-mana seperti penanganan perkara-perkara viral Vina Cirebon maupun kasus guru honorer Supriyani di Konsel.
"Penyidik harus benar-benar PRESISI kalau tidak ingin perkara ini viral ditingkat nasional bahkan sampai di meja Komisi III DPR RI. Kita sebagai masyarakat Banyuwangi yang cinta dengan Polri meminta kasus ini penanganannya harus transparan dan akuntabel mengingat jeratan pasal yang harus diterapkan juga semuanya sudah jelas. Lebih-lebih Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samsata Putra ini background nya dari Propam, tentu kita akan lebih yakin perkara ini bakal jelas endingnya dibawah arahan beliau," tandas Hakim Said. (red)
Tags :
#Berita
# Hukum
# Peristiwa
# Banyuwangi
# Hukum
# Jawa Timur
# Hukum dan Keadilan
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler