Detail Berita
Hukum & Politik
Kapolsek Gudo Berikan Klarifikasi tentang Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
29 Oktober 2024
01:05
JOMBANG, enewsindo.co.id - Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis adanya dugaan oknum Polsek Gudo, Jombang yang menerima uang senilai Rp 30 juta untuk menghentikan perkara pengedar narkoba.
Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.
"Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba maka dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna ya kita rehab dan sudah sesuai SOP," ucapnya, Senin (28/10/2024).
Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Bahwa, informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat pria berinisal M tersebut mengalami kecelakaan tidaklah benar.
"Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar," jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.
“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalah pahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya. (mar)
"Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar," jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.
“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalah pahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya. (mar)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Ground Breaking Rehabilitasi Hutan
27 November 2025
18:19
Pendidikan & Teknologi
59 Mahasiswa D III Keperawatan Universitas Bondowoso Resmi Sandang Gelar A.Md.Kep
27 November 2025
16:24
Advertorial
Tingkatkan Profesionalisme Pers, Kominfo Jember Gelar Level Up "Framing Effect Vs Actual Information
27 November 2025
13:53
Hukum & Politik
Tanggapi Aksi Demo AMJB Wakil Bupati Jember "Ini Masalah Moral dan Arogansi Kekuasaan"
26 November 2025
16:57
Hukum & Politik
AMJB Desak Bupati dan Wabup Akur, Konflik Dinilai Rugikan Rakyat Jember
26 November 2025
14:05
Berita Terpopuler