Detail Berita
Hukum & Politik
Kapolsek Gudo Berikan Klarifikasi tentang Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
29 Oktober 2024
01:05
JOMBANG, enewsindo.co.id - Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis adanya dugaan oknum Polsek Gudo, Jombang yang menerima uang senilai Rp 30 juta untuk menghentikan perkara pengedar narkoba.
Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.
"Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba maka dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna ya kita rehab dan sudah sesuai SOP," ucapnya, Senin (28/10/2024).
Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Bahwa, informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat pria berinisal M tersebut mengalami kecelakaan tidaklah benar.
"Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar," jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.
“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalah pahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya. (mar)
"Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar," jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.
“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalah pahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya. (mar)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler