Detail Berita
Hukum & Politik
Polisi di Jombang Gagalkan Pengiriman 22 Jerigen Tuak Asal Tuban
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
18 Oktober 2024
05:35
JOMBANG, enewsindo.co.id - Sat Samapta Polres Jombang gagalkan Pengiriman 22 Jerigen (660 liter) tuak asal Tuban ke Jombang. Polisi telah menetapkan orang yang mengirimkan minuman beralkohol tersebut sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan 660 liter tuak tersebut dikemas dengan 22 jeriken warna biru. Pelaku mengangkut tuak itu dengan pikap lalu menutupnya rapat dengan terpal biru agar tak dicurigai polisi.
Namun, pengiriman ratusan liter minuman beralkohol itu sudah terendus Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang. Polisi mengadang pikap itu di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Jombang sekitar pukul 06.30 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam pikap itu, kami temukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak," jelasnya, Jum’at (18/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta pemilik 660 liter tuak, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.
“Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tegasnya.
Iptu Kasnasin mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
"Saya mengmbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022," pungkasnya. (mar)
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam pikap itu, kami temukan 22 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter tuak," jelasnya, Jum’at (18/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta pemilik 660 liter tuak, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Tuban.
“Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tegasnya.
Iptu Kasnasin mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
"Saya mengmbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022," pungkasnya. (mar)
Tags :
#Berita
# Hukum
# Polres Jombang
# Hukum dan Kriminal
# Jawa Timur
# Polres Jombang
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler